BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali membongkar alur kejahatan tersembunyi dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Aparat kepolisian tidak sekadar menangkap pelaku peredaran gelap, melainkan melumpuhkan gurita finansial seorang bandar berinisial MYF melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

MYF yang disinyalir mengendalikan roda bisnis haram di kawasan Muara Komam, Kabupaten Paser, sejak tahun 2023, harus bertekuk lutut setelah petugas menyita harta kekayaan fantastis yang diduga bersumber dari bisnis narkotika. Omzet penjualan barang haram yang dikendalikan tersangka pun terbilang masif, yakni mencapai kisaran 1 hingga 1,5 kilogram sabu setiap bulannya.

Pengungkapan ini bermula dari pengembangan penyidikan mendalam terhadap aktivitas MYF. Petugas bergerak melakukan penggeledahan langsung di kediaman tersangka yang terletak di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti bernilai tinggi, di antaranya berupa Uang tunai senilai Rp1 miliar yang diduga kuat hasil kejahatan, Satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux dan satu unit Toyota Fortuner, Dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 13 hektare beserta sertifikat hak milik dan barang bukti narkotika berupa sabu seberat bruto 1,49 gram, ekstasi seberat bruto 2,17 gram, satu unit timbangan digital, serta satu bundel plastik klip bening.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi menyamarkan aliran dana hasil kejahatan dengan memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap sindikat narkotika saat ini menerapkan strategi follow the money. Pendekatan ini dinilai krusial agar mata rantai kejahatan bisa diputus hingga ke akar-akarnya.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan,” tegas Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.

Ia menambahkan, penerapan TPPU bertujuan untuk memiskinkan para bandar agar kehilangan kemampuan finansial dalam membiayai jaringan mereka. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan demi melacak keterlibatan pihak lain maupun aset-aset tersembunyi lainnya.

Atas perbuatannya yang berlapis, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum berat, mulai dari Undang-Undang Narkotika, UU KUHP yang disesuaikan dengan UU Penyesuaian Pidana, hingga UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, MYF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim guna menjalani proses hukum lanjutan.(rls/mn)

Loading