JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari komponen anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun-tahun anggaran berikutnya. Putusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang terkait polemik masuknya dana program makan gratis ke dalam pos pendidikan.

Hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan Amar Putusan atas perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, pada hari Kamis (30/7/2026) selesai dibacakan pukul 14.48 WIB.(tanggapan layar)

Dalam amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa program pembagian makanan bergizi tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dengan keputusan tersebut, anggaran MBG senilai Rp223,5 triliun yang sebelumnya dihitung ke dalam porsi anggaran pendidikan tidak boleh lagi menggunakan pos anggaran tersebut. Pemerintah dan DPR diwajibkan mencari pembiayaan tersendiri untuk MBG tanpa mencampuradukkannya dengan kewajiban negara memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD.

Uji Materi dan Polemik APBN 2026
Gugatan ini bermula dari polemik masuknya anggaran MBG ke dalam APBN 2026 yang mencapai sekitar Rp769 triliun atau setara 20 persen dari total belanja negara. Sebagian dari dana tersebut dialokasikan untuk mendanai Program MBG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Kebijakan ini sempat menuai kritik tajam karena program pembagian makanan dinilai bukan kegiatan inti pendidikan. Para pemohon dari Yayasan Taman Belajar Nusantara—yang diwakili Miftahol Arifin, Umran Usman, dan sejumlah pihak lainnya—mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program makan bergizi ke dalam operasional pendidikan.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sempat mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan peserta didik adalah penerima manfaat utama MBG, serta menganggap alokasi 20 persen sebagai batas minimum tanpa rincian jenis belanja yang kaku. Namun, Mahkamah berpandangan lain untuk menjaga marwah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Meski mencoret MBG dari pos pendidikan, MK menegaskan bahwa program tersebut secara substansi tetap konstitusional dan sah dijalankan sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Mahkamah Konstitusi Ketua Dr. Suhartoyo, S.H., M.H Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayal (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Kendati demikian, putusan ini tidak serta-merta membuat dana sebesar Rp223,5 triliun otomatis beralih untuk memperbaiki sekolah, menaikkan kesejahteraan guru, atau memperluas beasiswa. Pemerintah dan DPR tetap memegang kendali penuh dalam menentukan peruntukan alokasi anggaran pendidikan pada penyusunan APBN mendatang.

Mahkamah menyimpulkan bahwa inti dari putusan ini adalah kejelasan sumber pendanaan: program MBG tetap berjalan, tetapi wajib dibiayai melalui pos anggaran terpisah di luar kewajiban porsi minimal 20 persen anggaran pendidikan.(mn)

Loading