Oleh: Dr. Hartono

Direktur Esekutif PSS Institute, Direktur Lingkar Masyarakat Madani dan Dosen STAIS Kutai Timur

“The Rule Of Law, Not The Rule Of Men.” Kalimat yang telah lama menjadi fondasi negara demokrasi modern itu mengandung makna sederhana tetapi mendasar: negara harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak individu atau kekuasaan sesaat. Indonesia pun telah memilih jalan yang sama. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konstitusi itu sesungguhnya telah menutup ruang bagi lahirnya praktik pemerintahan yang bertindak semaunya sendiri.

Sayangnya, dalam beberapa waktu terakhir publik justru menyaksikan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Berbagai kebijakan pemerintah kerap muncul lebih dahulu, sementara dasar hukumnya menyusul kemudian. Tidak sedikit keputusan yang berubah-ubah, menimbulkan multitafsir, bahkan harus direvisi karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ataupun mendapatkan koreksi dari pengadilan.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah Indonesia benar-benar sedang menjalankan konsep negara hukum, atau justru perlahan bergeser menjadi negara yang dijalankan berdasarkan kehendak penguasa? Dalam teori hukum tata negara, konsep rechtsstaat menempatkan hukum sebagai panglima. Seluruh tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas (legalitas), menghormati hak asasi manusia, menjamin adanya pengawasan peradilan, serta menerapkan prinsip checks and balances.

Pemerintah tidak diberi ruang untuk bertindak hanya karena memiliki kekuasaan politik. Kekuasaan selalu dibatasi oleh hukum. Pakar hukum tata negara Mohammad Mahfud MD berulang kali mengingatkan bahwa Indonesia bukan negara kekuasaan (machtsstaat), melainkan negara hukum (rechtsstaat). Menurutnya, hukum harus menjadi pengendali kekuasaan, bukan justru dijadikan alat untuk membenarkan setiap keputusan politik. Ketika hukum mengikuti kemauan kekuasaan, maka yang terjadi bukan lagi supremasi hukum, melainkan supremasi kekuasaan.

Pandangan tersebut menjadi sangat relevan ketika publik menyaksikan berbagai dinamika kebijakan nasional yang memunculkan kontroversi. Ada kebijakan yang diumumkan secara tergesa-gesa, kemudian direvisi beberapa hari setelah mendapat penolakan masyarakat. Ada pula regulasi yang menimbulkan kebingungan karena substansinya berbeda dengan aturan sebelumnya tanpa penjelasan yang memadai.

Dalam sejumlah kasus lain, pemerintah justru baru mencari legitimasi hukum setelah kebijakan berjalan. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) dinilai tidak bijaksana. Selain itu, berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia yang belum merata.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jawa Barat Prof Eddy Soeryanto Soegoto mengungkapkan, mendirikan lembaga perguruan tinggi baru bukanlah langkah yang tepat saat ini. Pemerintah, kata Eddy, seharusnya lebih fokus pada penguatan dan peningkatan kapasitas perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) yang sudah ada.

Kondisi demikian menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Padahal salah satu tujuan utama hukum adalah memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan secara bersamaan. Guru Besar Hukum Pidana Topo Santoso berkali-kali menegaskan pentingnya asas legalitas sebagai fondasi negara hukum.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah maupun aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas. Mengabaikan asas legalitas berarti membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Hukum tidak boleh ditafsirkan secara elastis hanya untuk menyesuaikan kepentingan sesaat.

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana juga sering mengingatkan bahwa kualitas pemerintahan sangat ditentukan oleh kepastian regulasi. Investor, pelaku usaha, maupun masyarakat membutuhkan aturan yang konsisten. Regulasi yang berubah terlalu cepat atau dibuat tanpa kajian matang akan menurunkan kepercayaan publik dan menciptakan biaya ekonomi yang tinggi.

Pendapat juga disampaikan oleh Prof. Menurut Jimly, Indonesia sudah memiliki konstitusi yang cukup baik setelah amandemen UUD 1945. Persoalannya bukan lagi kekurangan aturan, melainkan rendahnya budaya menaati konstitusi. Jimly menekankan bahwa negara hukum tidak cukup hanya memiliki lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, DPR, maupun KPK.

Yang lebih penting adalah adanya kesadaran seluruh penyelenggara negara untuk membatasi diri dengan hukum. Sebagai penutup Prof. Ysril nIza nMahendra juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh bertindak di luar kewenangan yang diberikan undang-undang. Prinsip legalitas (principle of legality) harus menjadi dasar seluruh tindakan administrasi negara.

Hampir semua pakar hukum sepakat pada satu prinsip dasar: masa depan Indonesia di bawah kepemimpinan saat ini tidak semata ditentukan oleh besarnya program yang dijalankan, tetapi oleh sejauh mana seluruh kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor negara hukum. Pemerintahan yang efektif dan cepat dapat menjadi kekuatan, namun efektivitas itu perlu disertai kepastian hukum, penghormatan terhadap konstitusi, mekanisme pengawasan yang berjalan baik, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Dengan demikian, keberhasilan pemerintahan tidak hanya diukur dari capaian pembangunan, tetapi juga dari kualitas demokrasi dan tegaknya supremasi hukum.

Dalam perspektif administrasi negara, setiap kebijakan pemerintah seharusnya memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di dalamnya terdapat prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, serta akuntabilitas.

Artinya, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa suatu kebijakan dibuat demi kepentingan rakyat. Kebijakan tersebut juga harus lahir melalui prosedur yang benar, didukung kajian yang memadai, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Persoalan terbesar hari ini bukan semata-mata ada atau tidaknya niat baik pemerintah. Hampir setiap kebijakan selalu diklaim bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, dalam negara hukum, niat baik tidak pernah cukup menjadi legitimasi. Yang diuji adalah apakah kebijakan tersebut sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan undang-undang, tidak melampaui kewenangan, dan tidak merugikan hak-hak warga negara.

Sejarah mengajarkan bahwa banyak pemerintahan di berbagai negara runtuh bukan karena kekurangan program, melainkan karena kekuasaan mulai merasa dirinya berada di atas hukum. Ketika kritik dianggap gangguan, ketika prosedur dipandang hambatan, dan ketika hukum hanya menjadi formalitas administratif, maka demokrasi mulai kehilangan ruhnya.

Sederhana sekali, rusaknya tatanan sebuah negara bukan karena serangan dari pihak luar namun kecendruangan berbuat semaunya sendiri tanpa tahapan dan mekanisme yang tepat itulah yang akan merusaknya. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Yudisial, serta berbagai lembaga pengawas sesungguhnya telah disiapkan sebagai mekanisme pengendalian kekuasaan.

Namun efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menghormati putusan hukum, menerima kritik, dan menjadikan konstitusi sebagai pedoman utama dalam setiap pengambilan keputusan. Negara hukum juga menuntut kualitas pembentukan regulasi yang lebih baik. Terlalu sering kita menyaksikan aturan yang baru diterbitkan sudah harus direvisi, dijudicial review dan hal tersebut menandakan kesebronoan dalam membuatnya.

Penegasan lebih lanjut, fenomena seperti ini menunjukkan lemahnya perencanaan legislasi, minimnya partisipasi publik, serta kurang optimalnya harmonisasi antarperaturan. Akibatnya, masyarakat menjadi bingung terhadap aturan mana yang harus dipatuhi. Ke depan, Indonesia memerlukan keberanian untuk mengembalikan hukum sebagai panglima.

Ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan. Pertama, memperkuat budaya constitutional compliance, yaitu memastikan seluruh kebijakan pemerintah sejak tahap perencanaan telah diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Kedua, memperkuat proses penyusunan regulasi berbasis evidence-based policy dan pemahaman yang utuh akan legal drafting.

Setiap kebijakan harus didasarkan pada data, kajian akademik, analisis dampak regulasi, serta konsultasi publik yang bermakna, bukan sekadar formalitas. Ketiga, mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan, dan masyarakat sipil agar mekanisme checks and balances berjalan secara efektif.

Keempat, membangun budaya birokrasi yang menjunjung profesionalisme dan integritas. Aparatur negara harus memahami bahwa loyalitas tertinggi bukan kepada individu atau jabatan politik, melainkan kepada konstitusi dan hukum. Kelima, memperkuat pendidikan konstitusi bagi pejabat publik. Setiap pengambil kebijakan perlu memiliki pemahaman yang utuh mengenai batas kewenangan, asas legalitas, serta prinsip negara hukum agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukan hanya banyaknya program yang diluncurkan, melainkan sejauh mana seluruh kebijakan tersebut dilaksanakan secara konstitusional. Negara yang besar bukanlah negara yang pemimpinnya bebas melakukan apa saja, melainkan negara yang seluruh penyelenggara pemerintahannya tunduk pada hukum. Indonesia telah memilih menjadi negara hukum.

Pilihan itu bukan sekadar kalimat dalam konstitusi, tetapi merupakan komitmen moral dan politik untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Sebab ketika hukum mulai dikalahkan oleh kehendak kekuasaan, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pemerintahan, melainkan masa depan demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap negara.

Loading