JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) segera memproses penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penghinaan yang dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap advokat kondang Hotman Paris Hutapea.
Langkah hukum ini diambil menyusul surat resmi permohonan pencabutan laporan yang dikirimkan pihak PWI pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya membenarkan bahwa lembaganya telah menerima surat pencabutan tersebut yang ditujukan langsung kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7).
Langkah Konfirmasi dan Gelar Perkara
Sebagai bagian dari prosedur operasional standar, Budi menjelaskan bahwa penyidik kepolisian tidak langsung menutup perkara begitu saja. Pihaknya akan memanggil pihak pelapor guna memastikan keabsahan dokumen serta mendalami motif di balik pencabutan tersebut.
“Penyidik akan meminta penjelasan langsung terkait dasar pencabutan laporan, kemudian menjadwalkan sidang internal guna menerbitkan ketetapan penghentian, penyelidikan secara resmi.
Setelah itu, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika PWI melaporkan Hotman Paris ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kendati demikian, proses hukum tersebut tidak berlanjut ke meja hijau. Keputusan damai ini dicapai setelah adanya forum mediasi yang mempertemukan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, dan Hotman Paris.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang bertindak sebagai pelapor, menyatakan bahwa pencabutan laporan ini merupakan bentuk tindak lanjut nyata dari hasil kesepakatan damai dalam pertemuan tingkat tinggi tersebut.
“Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut ya. Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” pungkas Anrico di Mapolda Metro Jaya.(*/mn)
![]()

