SAMARINDA — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda membongkar kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tejadi dalam kurun waktu sangat lama. Tindak kejahatan bejat tersebut diduga dilakukan oleh ayah kandung korban selama tujuh tahun berturut-turut.
Berdasarkan data kepolisian, aksi bejat ini diduga berlangsung sejak 2019 dan terakhir kali terjadi pada 18 Juli 2026. Korban baru berani melangkah melaporkan penderitaannya kepada pihak berwajib pada 28 Juli 2026.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Dari hasil penyelidikan awal, lokasi kejadian perkara berada di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tempat peristiwa kelam itu dilakukan berulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Dr. Rachmat Aribowo, menyatakan bahwa penyidik langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban guna mengamankan terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti.
“Kami menangani perkara ini secara serius demi melindungi korban dan menegakkan keadilan bersama,” ujar Rachmat, Kamis (30/7/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pakaian korban serta dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan identitas korban guna memperkuat pembuktian hukum.
Selain itu, penyidik Unit PPA masih melengkapi berkas perkara melalui serangkaian tindakan hukum lain, seperti pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor, pelaksanaan Visum et Repertum (VER), serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan.
“Laporkan segera dugaan kekerasan seksual agar korban memperoleh perlindungan hukum secepat mungkin bersama,” imbau Rachmat.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang menyangkut tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak akan diproses secara profesional dan tanpa kompromi. Perlindungan penuh terhadap korban menjadi prioritas utama selama proses penegakan hukum berlangsung.
Atas pengungkapan kasus ini, Polresta Samarinda turut mengajak masyarakat agar meningkatkan kepedulian di lingkungan sekitar tempat tinggal. Warga diminta tidak ragu segera melapor ke aparat penegak hukum apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Saat ini, terduga pelaku telah resmi ditahan dan diamankan di Mapolresta Samarinda sementara penyidik terus merampungkan seluruh proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.(ja/mn)
![]()

