KUTAI TIMUR – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM yang diduga menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Projasam RT 25, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.10 Wita.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi di bawah pohon ketapang, tepatnya di depan Musholla Al-Aqsa, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Enggang Sangsaka yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, IPDA Ade Maulana turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di bawah pohon ketapang tersebut,” ujar Iptu Erik Bastian dalam keterangan pada media ini.

Setelah dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, imbuhnya, petugas menemukan satu tas tangan (handbag) berwarna cokelat berisi sebungkus rokok merek Lucky Strike. Di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. UM mengakui barang tersebut miliknya.

Lanjutnya, Tim Enggang Sangsaka kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah UM di Jalan Soalan RT 06, Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, sekitar pukul 19.51 Wita. Dalam penggeledahan kamar tersangka, petugas kembali menemukan sebungkus rokok merek 76 berwarna gold berisi lima bungkus plastik bening berisi kristal yang juga diduga sabu.

“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan sebanyak tujuh bungkus dengan berat keseluruhan 2,59 gram, beserta plastik pembungkusnya. Selain itu turut diamankan satu unit ponsel Oppo A12 warna hitam dan barang bukti pendukung lainnya,” kata Iptu Erik Bastian.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Sangkulirang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, UM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penindakan ini merupakan bentuk pelaksanaan perintah Kapolres Kutai Timur agar seluruh jajaran menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika serta pelaku kejahatan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” tegasnya. (Q)

Loading