KUTAI TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Sangatta Selatan, Jumat (10/7/2026) dini hari. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Non Target Operasi (Non TO) Operasi Antik Mahakam 2026.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan menyusul terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/A/46/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 10 Juli 2026. Kedua terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Santai, Desa Sangatta Selatan.

“Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur,” ujar Erwin.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.30 Wita terhadap dua pria yang berada di atas satu unit sepeda motor. Salah seorang di antaranya sempat berupaya melarikan diri ke arah Jalan Pertamina sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,74 gram, dua unit telepon genggam, sebuah dompet, sebungkus rokok, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait tindak pidana tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram itu melalui sistem jejak atau tempel. Keterangan ini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Erwin menegaskan, meski perkara ini tergolong Non TO dalam Operasi Antik Mahakam 2026, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan ini saja. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*/hmsPolresKutim)

Loading