TENGGARONG – Suasana di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendadak riuh pada Senin (6/7/2026). Sejumlah personel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dikawal personel TNI mendatangi kantor tersebut untuk melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pembayaran insentif guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) periode 2020–2025.
Penggeledahan ini menjadi langkah konkret tim penyidik Kejati Kaltim dalam membongkar praktik penyimpangan dana yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Tidak hanya di kantor dinas di Jalan Lais, Tenggarong, penyidik juga menyisir sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan bukti penting terkait kasus ini.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita tumpukan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), rekening koran, hingga delapan unit telepon seluler.

“Kami menemukan benang merah dari dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif selama lima tahun terakhir. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dengan frekuensi transaksi yang diperkirakan mencapai ribuan kali,” ujar Danang saat memberikan keterangan usai penggeledahan.
Menurut Danang, penyidikan ini tidak hanya berpijak pada temuan auditor, tetapi juga hasil pengembangan mendalam penyidik di lapangan terkait mekanisme pencairan dana yang mencurigakan.
Bersamaan dengan penggeledahan, tim penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
“Tujuan penggeledahan ini adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara. Keterangan saksi akan dikonfrontasi dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah kami amankan,” jelas Toni.
Di sisi lain, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan yang menimpa instansi yang dipimpinnya. Ia menolak memberikan tanggapan dan mengarahkan awak media langsung kepada tim penyidik.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Kaltim menegaskan tidak akan berhenti pada bukti yang ada saat ini dan berkomitmen menyeret siapa pun pihak yang terbukti bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan dana pendidikan tersebut.(*/mn)
![]()

