BALIKPAPAN – Penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial AA diringkus petugas setelah terbukti menyimpan narkotika dalam bentuk cairan kimia dengan kandungan Metamfetamin dan Amfetamin yang diduga kuat merupakan pasokan dari sindikat Malaysia.
Penangkapan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu (27/6/2026) lalu ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Barang Bukti Narkotika Cair
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, petugas menemukan 10 botol berisi cairan kimia dengan total volume mencapai 5.480 ml. Hasil pemeriksaan laboratorium awal mengonfirmasi bahwa enam botol di antaranya mengandung Metamfetamin, sementara empat botol sisanya positif Amfetamin.
Selain cairan terlarang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti satu unit ponsel, peralatan pengisi daya, serta plastik klip bening yang diduga akan digunakan untuk proses pengemasan ulang sebelum diedarkan.
Saat diinterogasi penyidik, tersangka AA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial L. Saat ini, identitas L telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi fokus utama pengejaran Polda Kaltim untuk memutus mata rantai peredaran jaringan internasional tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romy Tamtelahitu, menegaskan bahwa penangkapan AA hanyalah pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Kaltim dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar pemasok utama maupun jejaring pengedar lainnya,” tegas Kombes Pol. Romy.
Kini, tersangka AA telah mendekam di rumah tahanan Polda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman pidana berat.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mencium gelagat peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci krusial bagi kepolisian dalam memetakan dan mempersempit ruang gerak sindikat narkoba yang mencoba masuk ke wilayah Kalimantan Timur.(rls/mn)
![]()

