KUTAI TIMUR – Tim Opsnal Polsek Sangkulirang menangkap tiga pria yang diduga mengedarkan sabu di Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (22/7/2026) malam. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 3,57 gram.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026 dan tercatat sebagai kasus Non Target Operasi (Non TO), yakni pengungkapan yang bermula dari temuan di lapangan, bukan dari target yang sudah dibidik sebelumnya.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, kasus ini bergulir setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di Jalan Abdul Muthalib RT 002, tepat di samping SD Negeri 001 Sandaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Ade Maulana turun ke lokasi sekitar pukul 18.23 Wita.
“Begitu tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan di teras sebuah rumah. Saat hendak diperiksa, ketiganya justru berusaha kabur masuk ke dalam rumah sehingga langsung diamankan. Ketiga pria yang ditangkap berinisial Y.M. (53), A.N. (47), dan R.N. (47),”ujar Erik, Kamis (23/7/2026).
Kapolsek juga menyampaikan bahwa dalam penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Ketua RT setempat, personilnya menemukan 11 paket diduga sabu di dalam dompet yang tersimpan di saku celana. Pencarian berlanjut ke sebuah lemari, di mana anggotanya menemukan 12 paket sabu lagi dari sebuah toples kecil.
Selain barang bukti utama, imbuhnya, anggotanya turut menyita satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu ponsel Oppo A5, uang tunai Rp970 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, dompet kecil, toples penyimpanan, dan celana pendek yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
“Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui bahwa seluruh paket sabu tersebut milik mereka,” tegasnya.
Erik menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.
Kasus ini telah diregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/11/VII/2026/Unit Reskrim/Polsek Sangkulirang/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 23 Juli 2026. Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu tersebut.
Erik menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri mendukung Operasi Antik Mahakam 2026 dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” kata Erik.(*/HmsPolresKutim).
![]()

