JAKARTA — Dewan Pers secara resmi menerbitkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026, tertanggal 20 Juli 2026 sebagai respons atas maraknya tindakan serta pernyataan pihak tertentu yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan. Langkah ini diambil guna menegaskan kembali kedudukan hukum serta esensi kerja-kerja pencarian fakta di lapangan.

Surat Pernyataan Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa tindakan seperti melontarkan pertanyaan, meminta penjelasan, hingga melakukan konfirmasi bukanlah hal yang patut dipandang sinis. Sebaliknya, rangkaian proses tersebut merupakan jantung dari kerja jurnalistik yang memiliki payung hukum kuat.

“Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Komaruddin melalui keterangan resmi, Senin (20/7/2026).

Pilar Demokrasi yang Perlu Dijaga Bersama

Komaruddin mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu fondasi utama dalam menjaga denyut nadi demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, pelecehan atau perendahan terhadap profesi wartawan saat sedang menjalankan tugasnya secara tidak langsung turut mencederai hak publik atas informasi yang benar dan berimbang.

Dalam poin-poin pernyataan sikapnya, Dewan Pers turut menggarisbawahi beberapa hal penting berikut:

Perlindungan Hukum: Setiap jurnalis yang bekerja secara independen, profesional, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dijamin keamanannya oleh negara melalui UU Pers.

Hak Publik: Penghormatan terhadap profesi wartawan esensinya adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat luas agar mendapatkan informasi yang akurat serta terpercaya.

Ajakan Kolaborasi: Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat serta pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan ekosistem komunikasi yang sehat, saling menghargai etika, serta menjunjung tinggi profesionalisme.

“Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkas Komaruddin.(*/mn)

Loading