JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membongkar praktik akrobat anggaran yang selama ini mencekik dunia pendidikan Indonesia. Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), MK secara telak mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan dana pendidikan yang selama ini dicurigai menjadi celah empuk pengalihan anggaran demi menyokong mega proyek Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang mencoba “merampok” hak-hak dasar anak bangsa demi ambisi program populis.
Menanggapi putusan bersejarah dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, langsung pasang badan dan memberikan apresiasi tinggi. Tanpa kompromi, Hetifah menegaskan bahwa dana pendidikan sakral minimal 20 persen dari APBN dan APBD tidak boleh lagi dijamah sembarangan dan wajib dikembalikan sepenuhnya untuk membiayai inti pendidikan nasional.
“Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung dan tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan,” seru Hetifah dengan nada tegas.
Hetifah membongkar fakta telanjang bahwa sektor pendidikan Indonesia saat ini masih berada di ambang darurat kualitas. Dana pendidikan yang selama ini disunat atau dipepet untuk program lain sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan jutaan anak didik dan tenaga pengajar di tanah air.
Mulai dari peningkatan kualitas guru yang terabaikan, bangunan sekolah yang nyaris rubuh dan butuh revitalisasi mendesak, pemerataan akses di daerah tertinggal, penguatan kualitas pembelajaran, hingga anggaran riset dan inovasi yang kerap dianaktirikan—semuanya menjerit meminta keadilan anggaran.
Meski memuji Program Makan Bergizi Gratis sebagai investasi penting untuk gizi anak, Hetifah dengan tegas menolak jika program tersebut dibiayai dengan cara merampas hak masa depan dunia pendidikan. Pemisahan anggaran ini dinilai sebagai satu-satunya jalan agar kedua program strategis nasional tersebut tidak saling memangsa.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi,” tandasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat yang mengalir ke sektor pendidikan adalah investasi jangka panjang mutlak bagi peradaban bangsa. Oleh karena itu, integritas anggaran ini harus dijaga mati-matian agar tidak melenceng dari konstitusi.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah. Hetifah mendesak agar eksekutif segera bersikap sportif dan melakukan penyesuaian total terhadap pengelolaan APBN pasca-putusan MK, tanpa mengorbankan jalannya program prioritas lainnya.
Sebagai pengawas tertinggi di parlemen, Komisi X bersumpah tidak akan tinggal diam dan siap mengawal ketat aliran dana negara.
“Komisi X DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan dilaksanakan secara konsisten, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” pungkas Hetifah dengan nada memperingatkan.(*/mn)
![]()

