SAMARINDA — Guna mengurai kemacetan parah di kawasan pusat kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan kembali komitmennya dalam mengatur distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini memprioritaskan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan central business district (CBD) secara eksklusif bagi pengendara sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa aturan pembatasan ini tetap dipertahankan usai pihaknya melakukan evaluasi bersama para pengusaha SPBU setempat.
“Yang tidak boleh membeli Pertalite di SPBU itu kendaraan roda empat. Untuk roda dua tetap boleh karena mereka yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi,” ungkap Hotmarulitua.

Berdasarkan regulasi tersebut, mobil pribadi maupun angkutan roda empat lainnya dilarang mengisi Pertalite di sejumlah titik rawan kemacetan pusat kota, di antaranya, SPBU Jalan Kadrie Oening, SPBU Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Gatot Subroto.
Sebagai alternatif, Pemkot Samarinda mengarahkan para pengemudi mobil untuk mendapatkan pasokan Pertalite di SPBU yang berlokasi di kawasan lingkar luar. Langkah antisipatif ini diambil agar aktivitas pengisian bahan bakar tidak memicu antrean mengular yang berujung pada lumpuhnya arus lalu lintas perkotaan.
Subsidi Dinilai Lebih Tepat Sasaran
Di samping faktor kelancaran lalu lintas, kebijakan pemisahan jalur pengisian ini dilatarbelakangi oleh asas keadilan distribusi subsidi energi. Menurut Hotmarulitua, pengguna roda dua jauh lebih layak diutamakan karena volume konsumsi bahan bakarnya yang relatif kecil.
Sebaliknya, kapasitas tangki kendaraan roda empat yang jauh lebih besar membuat nilai subsidi yang terserap per unit kendaraan menjadi sangat tinggi. Dengan memfokuskan Pertalite pada sepeda motor, subsidi negara dinilai dapat dirasakan secara lebih merata dan tepat sasaran oleh masyarakat kecil.
Sementara itu, menanggapi isu seputar sistem antrean digital yang tengah disiapkan pemerintah, Dishub memperjelas bahwa mekanisme pengambilan nomor antrean melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini hanya difokuskan untuk pembelian BBM Biosolar.
Adapun formula teknis pemetaan SPBU khusus Pertalite tahap berikutnya masih dalam proses pengkajian mendalam.(*/mn)
![]()

