SAMARINDA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur angkat bicara menyusul dinamika yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. MUI Kaltim menilai pengawasan terhadap pondok pesantren harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan demi membentengi lembaga dari potensi penyimpangan ajaran maupun praktik yang meresahkan masyarakat.
Ketua MUI Kaltim, K.H. Muhammad Rasyid, menegaskan bahwa upaya menjaga marwah pondok pesantren tidak cukup diselesaikan lewat jalur penindakan semata. Diperlukan langkah preventif yang melibatkan komunikasi intensif dan berkala antara satuan tugas (satgas) khusus dengan para pemangku kepentingan terkait.
“Memerlukan pertemuan-pertemuan yang berkala antara satgas dengan para pemangku kepentingan,” ujar K.H. Muhammad Rasyid, Selasa (28/8/2026).
Komunikasi Lingkungan sebagai Barometer Kualitas Pesantren
Lebih lanjut, Rasyid menyoroti aspek eksternal yang kerap luput dari perhatian, yakni kondisi lingkungan sekitar pesantren. Menurutnya, respons dan hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar merupakan cerminan nyata dari kesehatan moral dan operasional sebuah lembaga pendidikan.
Ia menyebutkan, citra positif sebuah pondok pesantren sangat bergantung pada sejauh mana institusi tersebut berinteraksi secara sehat dengan warga setempat.
“Citra pondok itu bisa dibaca dengan komunikasi lingkungan. Kalau lingkungannya banyak mendukung pondoknya, berarti citranya bagus,” tegasnya.
Deteksi Dini Karakteristik Penyimpangan
Menyinggung maraknya berbagai fenomena penyimpangan, Rasyid mengingatkan bahwa paham atau aliran keagamaan menyimpang memiliki karakteristik yang sangat beragam dan kerap terselubung. Mulai dari praktik amalan eksklusif hingga doktrin batin tertentu yang menyasar kelompok rentan.
Oleh karena itu, penguatan edukasi serta sistem deteksi dini harus terus digalakkan agar penyimpangan dapat dicegah sebelum mengakar di tengah santri maupun masyarakat.
MUI Kaltim menyimpulkan bahwa pengawasan yang efektif tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. Sinergi yang utuh harus dibangun melalui dua pilar utama: evaluasi berkala bersama pemangku kepentingan serta pelibatan aktif masyarakat dan lingkungan sekitar dalam mengawal kualitas pembinaan spiritual di pondok pesantren.
“Dua hal itu saya kira yang melengkapi, yaitu pertemuan berkala dengan para pemangku kepentingan dan komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar,” pungkasnya.(*/mn)
![]()

