Oleh: Dr. Hartono
Direktur Esekutif PSS Institute dan Dosen STAIS Kutai Timur

HUKUM seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Namun, ketika benteng itu sendiri mulai retak, kepada siapa rakyat harus berharap?” Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kalimat yang sederhana itu sesungguhnya mengandung konsekuensi yang luar biasa besar. Seluruh penyelenggaraan negara harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan, uang, kedekatan politik, maupun kepentingan kelompok tertentu. Dalam negara hukum, hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan fondasi moral yang menjaga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat. Namun, realitas yang tersaji dihadapan publik justru memperlihatkan ironi yang menyakitkan. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan yang dilakukan segelintir oknum. Ia telah menjelma menjadi penyakit sistemik yang mampu menyusup ke hampir seluruh sendi kekuasaan. Mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga aparat penegak hukum, tidak sedikit yang terseret dalam pusaran penyalahgunaan kewenangan. “Ada kelakar yang karena semakin masifnya korupsi ini bahwa korupsi di negeri ini sudah menjadi budaya”.

Masyarakat tentu masih mengingat bagaimana kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdi Sambo, mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Peristiwa tersebut bukan hanya perkara pidana biasa, tetapi menjadi simbol bahwa kekuasaan dapat disalahgunakan untuk merekayasa fakta apabila pengawasan melemah. Di sisi lain, dunia peradilan juga pernah menjadi sorotan tajam ketika putusan Mahkamah Konstitusi Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden memunculkan perdebatan luas karena adanya hubungan keluarga Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu dengan Presiden yang sedang menjabat. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan terjadi pelanggaran etik semakin memperkuat kekhawatiran publik mengenai pentingnya independensi lembaga peradilan.

Di ruang yang berbeda Kejaksaan Agung tepatnya pada 3 Juni 2026 menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026. Dalam perkara yang sama, dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Perkara ini masih berada dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kini, perhatian publik kembali tertuju pada berbagai perkara korupsi besar yang menyeret pejabat tinggi penegak hukum. Ada nama Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yaitu dugaan korupsi sektor batu bara untuk pasokan PLTU, dugaan korupsi di ASABRI, dan dugaan korupsi di Krakatau Steel. Perkara tersebut dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.

Apa pun hasil akhir proses hukumnya nanti, satu hal tidak dapat dibantah: setiap dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum selalu memiliki daya rusak yang jauh lebih besar dibanding korupsi biasa. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum itu sendiri. Korupsi memang selalu menimbulkan kerugian keuangan negara. Akan tetapi, kerugian terbesar sesungguhnya bukanlah angka triliunan rupiah. Kerugian terbesar adalah hilangnya kepercayaan masyarakat. Ketika rakyat mulai percaya bahwa hukum dapat diperjualbelikan, bahwa jabatan menjadi alat memperkaya diri, dan bahwa keadilan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kuasa, maka sesungguhnya negara sedang menghadapi krisis yang jauh lebih serius daripada sekadar defisit anggaran. Ironinya, Indonesia bukan negara yang miskin aturan. Kita memiliki Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hingga berbagai perangkat pengawasan internal. Regulasi terus diperbaiki, operasi tangkap tangan berkali-kali dilakukan, dan vonis terhadap pelaku korupsi terus dijatuhkan.

Pertanyaannya, mengapa korupsi tidak juga berhenti? Jawabannya sederhana tetapi pahit. Korupsi bukan semata-mata persoalan lemahnya aturan, melainkan persoalan integritas manusia. Coba kita tengok betapa alotnya pembahasan tentang UU Perampasan Aset ! Akhirnya, sebaik apa pun sistem dibangun, apabila dijalankan oleh orang-orang yang kehilangan moralitas, akal yang sehat sampai integritas maka hukum akan berubah menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan. Lebih lanjut, korupsi juga berkembang karena rendahnya kepastian hukuman atau dalam Bahasa Prof Mahfud MD “Hukum dan UU itu dibuat memang sesuai aturan perundang-undangan yang ada namun isi subtansinya hanya untuk melegalkan setiap tindakan yang salah”. Tidak sedikit pelaku korupsi yang tetap dapat menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman. Efek jera menjadi lemah ketika keuntungan korupsi dianggap lebih besar daripada risiko yang harus ditanggung. Dalam situasi seperti itu, korupsi berubah menjadi investasi yang menguntungkan bagi mereka yang tidak memiliki integritas.

Sebagai penegasan yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya fenomena normalisasi atau penulis sebut seperti kalimat diatas “budaya korupsi”. Masyarakat mulai terbiasa mendengar berita korupsi setiap hari. Triliunan rupiah hilang tidak lagi mengejutkan. Kepala daerah ditangkap, pejabat diproses hukum, anggota legislatif divonis, bahkan aparat penegak hukum diperiksa semuanya seolah menjadi rutinitas yang terus ditampilkan dalam ruang public kita. Padahal, setiap kasus korupsi sejatinya adalah alarm bahwa ada sistem yang gagal bekerja.

Bagaimanapun, Indonesia sesungguhnya memiliki modal besar untuk keluar dari situasi ini. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum juga berhasil mengungkap berbagai perkara korupsi besar dan memulihkan aset negara dalam jumlah signifikan. Kejaksaan Agung, misalnya, melaporkan penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp131 triliun melalui berbagai perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020–2026. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan dan harus terus diperkuat. Namun, keberhasilan menangkap pelaku tidak boleh membuat negara puas. Tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah banyaknya orang yang dipenjara, melainkan semakin sedikitnya orang yang berani melakukan korupsi. Karena itu, reformasi perbaikan siatem, menjalankan amanah UU harus dimulai dari hulu. Rekrutmen aparatur harus berbasis integritas, promosi jabatan harus bebas intervensi politik, sistem pengawasan harus transparan, perlindungan terhadap pelapor pelanggaran harus diperkuat, dan digitalisasi pelayanan publik harus terus diperluas agar ruang transaksi gelap semakin sempit.

Kedepan, penulis tetap punya harapan bahwa pendidikan antikorupsi juga tidak boleh berhenti di ruang kelas. Nilai kejujuran harus menjadi budaya dalam keluarga, sekolah, kampus, birokrasi, dan dunia usaha. Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan karakter bangsa. Pada akhirnya, Indonesia tidak sedang kekurangan orang pintar. Indonesia juga tidak kekurangan undang-undang. Yang paling dibutuhkan negeri ini adalah lebih banyak pemimpin yang berani menjaga integritas ketika tidak ada seorang pun yang mengawasi. Sebab itu, negara hukum hanya akan berdiri tegak apabila hukum benar-benar menjadi panglima. Sebaliknya, apabila hukum tunduk kepada kekuasaan, uang, dan kepentingan sesaat, maka konstitusi hanya akan menjadi dokumen indah yang kehilangan makna. Indonesia belum terlambat. Tetapi waktu untuk berbenah tidak lagi panjang. Sebab, sejarah menunjukkan bahwa sebuah bangsa jarang runtuh karena serangan dari luar. Bangsa lebih sering runtuh karena pembusukan yang dibiarkan tumbuh dari dalam. Dan korupsi adalah bentuk pembusukan paling nyata yang, jika tidak dihentikan, perlahan akan menggerogoti sendi-sendi negara hukum yang selama ini kita banggakan.

Loading