SAMARINDA – Lembaga pendidikan Islam di Kalimantan Timur kini tengah diguncang skandal memalukan yang merobek kehormatan institusi pesantren. Bagaimana tidak, sebuah pondok pesantren di wilayah ini diduga menjadi tempat praktik pencabulan yang dilakukan oknum guru dengan cara busuk: memanipulasi ajaran agama dan menyalahgunakan relasi kuasa guru-murid.

Laporan dugaan kasus keji ini sampai ke telinga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur pada 22 Mei 2026. Skandal yang mencoreng marwah ulama dan institusi pendidikan Islam ini memicu kemarahan publik serta merusak kepercayaan umat terhadap dunia pesantren.

Tidak tinggal diam, MUI Kalimantan Timur melalui Komisi Fatwa akhirnya mengeluarkan Tausiyah Nomor: Kep-022/DP-P/XX/VI/2026 yang secara tegas menabuh genderang perang terhadap modus pelecehan berkedok agama.

Dalam tausiyah yang ditandatangani di Samarinda pada 23 Juni 2026 oleh Ketua MUI KH Muhammad Rasyid dan Ketua Komisi Fatwa Dr. H. Khairy Abusyairi, Lc., MA beserta jajaran pengurus lainnya, MUI mengeluarkan peringatan keras bagi siapa pun yang berani menjual ayat demi syahwat:

1. Pelecehan Adalah Dosa Besar: Segala tindakan asusila dengan dalih “sedekah”, “kaffarah”, atau “ketaatan kepada guru” adalah perbuatan haram yang dikutuk syariat Islam. Tidak ada ruang bagi praktik bejat dalam ajaran agama.

2. Bongkar Kedok “Nikah Batin”: MUI menegaskan umat jangan mau dibodohi oleh istilah “nikah batin” yang melanggar syarat dan rukun nikah yang sah menurut syariat.

3. Waspadai Ritual Sesat: Praktik seperti pengobatan atau dalih mencari “berkah” yang melibatkan kontak fisik melanggar batas syariat adalah praktik sesat. Umat diminta berani menolak praktik yang menodai kehormatan diri tersebut.

4. Hentikan Manipulasi Tafsir: Menafsirkan Al-Qur’an dan hadis untuk melegalkan zina atau pencabulan adalah kebohongan atas nama Allah dan kesesatan yang nyata.

5. Seleksi Ketat Sosok Guru: Masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan berguru. Seseorang dengan latar belakang dukun, klenik, atau tidak memiliki sanad keilmuan yang diakui ulama kredibel, tidak layak dijadikan panutan agama.

5. Ketaatan Ada Batasnya: Ketaatan kepada guru hanya berlaku dalam koridor kebaikan. MUI menegaskan prinsip bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.

7. MUI Kalimantan Timur dengan tegas menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penyimpangan ajaran yang berpotensi menghancurkan moral dan akidah umat.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan agama untuk segera berbenah sebelum lebih banyak korban berjatuhan di tangan oknum yang berjubah ulama namun berperilaku menyimpang.(rls/mn)

Loading