SAMARINDA – Pemkot Samarinda mulai tidak main-main dalam memberantas praktik “pengetap” yang diduga telah mencekik distribusi BBM subsidi di Kota Tepian. Sebuah langkah drastis kini tengah disiapkan, kendaraan dengan STNK mati atau pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak aktif bakal “diharamkan” membeli BBM subsidi.

Kebijakan kontroversial ini kini sedang digodok secara intensif oleh Pemkot Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Rencana ini mencuat sebagai respons atas kegeraman publik terhadap antrean panjang di SPBU yang tak kunjung usai, yang disinyalir kuat akibat ulah segelintir oknum pengetap yang memanfaatkan kendaraan tak layak administrasi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, tak menampik bahwa kebijakan ini dipicu oleh temuan banyaknya kendaraan “bodong” pajak yang justru bebas melenggang menyedot BBM subsidi. Ia menegaskan, aturan ketat ini mendesak untuk segera diberlakukan demi memutus rantai penyalahgunaan yang selama ini merugikan masyarakat luas.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy.(foto: jalia/jurnalborneo)

“Jadi STNK yang mati, PKB sudah enggak ada lagi, itu masih dalam pengkajian teman-teman Dishub untuk nanti tidak boleh ngambil BBM bersubsidi. Jadi pengaturannya yang paling penting,” tegas Marnabas, Jumat (17/7/2026).

Tak hanya sekadar memangkas antrean, langkah ini juga menjadi ancaman nyata bagi pemilik kendaraan yang selama ini abai pajak. Pemkot Samarinda secara terang-terangan ingin menjadikan kebijakan ini sebagai senjata ampuh untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyingkirkan kendaraan-kendaraan “zombie” yang diduga kuat menjadi ujung tombak aktivitas pengetapan liar.

Meski saat ini masih dalam tahap pengkajian, rencana ini menjadi sinyal keras bagi para penunggak pajak dan pelaku pengetapan di Samarinda. Jika aturan ini resmi diketok palu, maka kendaraan dengan administrasi tidak sah akan benar-benar dipersulit aksesnya terhadap BBM bersubsidi.

Publik kini menanti keberanian Pemkot Samarinda untuk benar-benar mengeksekusi kebijakan ini, sekaligus membuktikan bahwa pemerintah tidak sedang “gertak sambal” dalam menindak praktik penyelewengan BBM yang selama ini dibiarkan merajalela di lapangan.

“Ini juga dalam rangka peningkatan PAD dan mengurangi penggunaan kendaraan yang sudah tidak layak, yang kadang dipakai untuk aktivitas pengetapan,” pungkas Marnabas.(*/mn)

Loading