SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil sikap tegas menyusul rentetan kasus kekerasan seksual yang mencoreng dunia pendidikan keagamaan di wilayahnya. Pengawasan terhadap pondok pesantren dipastikan akan diperketat melalui akselerasi Gerakan Nasional Pesantren Ramah Anak (Gernas RANA) serta pembentukan satuan tugas khusus.
Langkah preventif dan represif ini dibahas dalam pertemuan strategis yang melibatkan Kanwil Kementerian Agama Kaltim, pemerintah kabupaten/kota, serta para tokoh agama di Pondok Pesantren Nabil Husein Samarinda, Selasa (28/7/2026). Kebijakan ini diambil guna memastikan seluruh lembaga pendidikan asrama benar-benar menjadi ruang yang aman bagi para santri.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, secara terbuka mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum di lingkungan pesantren. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak sekadar mencederai dunia pendidikan, melainkan juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.

“Pemerintah daerah mendukung langkah tegas terhadap lembaga pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penyimpangan seperti ini bisa ditoleransi dengan alasan apa pun,” tegas Seno Aji di hadapan para pemangku kepentingan.
Pengetatan pengawasan ini bukan tanpa alasan. Belakangan ini, Kaltim diguncang oleh sejumlah dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Buntut dari pelanggaran berat tersebut, Kementerian Agama RI bahkan telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional pada salah satu pesantren. Sementara itu, kasus serupa di salah satu titik di Samarinda saat ini masih bergulir dan dalam tahap penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.
Menanggapi situasi darurat moral ini, Wagub Seno Aji mendesak agar rantai penutupan informasi atau budaya “tutup-tutupi” yang kerap terjadi di lingkungan tertutup segera dihentikan. Ia mengajak orang tua, masyarakat, hingga aparatur tingkat desa dan kelurahan untuk lebih proaktif mengawasi gerak-gerik di lingkungan pesantren.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar bisa ditangani sejak dini. Kita ingin seluruh pondok pesantren di Kalimantan Timur benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” imbuhnya.
Melalui implementasi Gernas RANA dan sinergi lintas sektoral—antara Pemprov, Kemenag, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat—Pemprov Kaltim optimistis sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan dapat direkonstruksi ulang.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu meredam potensi kasus serupa di masa depan, tetapi juga secara perlahan memulihkan marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren sebagai tempat menimba ilmu yang suci dan aman.(*/mn)
![]()

