KUTAI TIMUR – Kependudukan dan Catatan Sipil adalah salah satu bidang di Komisi A dengan OPD yang menjadi mitra kerja adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dinas ini mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan berdasarkan asas  otonomi dan tugas pembantuan.

Berdasarkan tugas yang dimiliki, dinas ini dinilai telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tentunya penilaian ini didasarkan terhadap aspek pelayanan yang dilakukan bagi masyarakat yang membutuhkan kinerja dari dinas ini, seperti pelayanan KTP, Akta Lahir, Surat Kematian dan berbagai hal lainnya di bidang tersebut.

Konsep pelayanan yang mencakup hingga desa dan kecamatan tanpa monoton harus menunggu di kantor pelayanan dinas, membuat dinas ini menurut Komisi A patut mendapat apresiasi. Terlebih dari sisi pelayanan KTP Elektronik yang saat ini terus digulirkan melalui berbagai program oleh dinas tersebut.

“Inovasi dalam hal pelayanan KTP Elektronik yang dilakukan oleh dinas ini patut diapresiasi. Karena sekarang sistemnya sudah dipermudah dan tidak menyulitkan masyarakat, terlebih yang tinggalnya di pelosok,” ucap anggota Komisi A, H. Hasbullah Yusuf, dalam sesi wawancara dengan media ini.

Hasbullah mengungkapkan harapannya agar kedepannya inovasi-inovasi lain terus dilakukan oleh dinas terkait. Akses pelayanan yang mudah disertai edukasi dan dukungan dari stakeholder terkait juga diharapkan terus dikembangkan, sehingga masyarakat dapat lebih merasakan pelayanan optimal.

“Kami harap inovasi dan kreatifitas dari Disdukcapil ini dapat manjadi motivasi bagi OPD lain yang berspesialisasi di bidang pelayanan masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPRD/Q)

Loading