SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk mengusut dugaan pemanfaatan ilegal atas aset daerah berupa lahan seluas 30 hektare di kawasan Palaran. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya indikasi penjarahan aset serta aktivitas pengerukan komoditas tanpa izin setelah masa kontrak kerja sama berakhir.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan bersama Kepala Kejari Samarinda. Langkah ini mencakup evaluasi tata kelola sekaligus penanganan hukum atas aset Pemkot yang terletak di Kelurahan Handil Bakti dan Kelurahan Bentuas tersebut.
“Kami melakukan evaluasi terhadap perjanjian yang sudah berjalan sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset ke depan agar lebih optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” ujar Andi Harun, sebagaimana dilansir jbnn Selasa (09/06/2026).
Kronologi Kontrak Berakhir dan Indikasi Aset Dijarah
Andi Harun memaparkan, lahan puluhan hektare tersebut awalnya dikerjasamakan dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI) melalui skema pemanfaatan aset sejak tahun 2013. Kontrak tersebut tercatat telah diperpanjang sebanyak dua kali sebelum akhirnya resmi kedaluwarsa pada 10 Oktober 2022.
Namun, pasca-kontrak berakhir, Pemkot Samarinda justru menemukan indikasi kuat bahwa lahan tersebut masih digarap secara masif. Ironisnya, ada dugaan lebih dari satu perusahaan eksternal yang ikut menggunakan lahan tanpa memberikan kontribusi sepeser pun ke kas daerah.
“Setelah perjanjian berakhir, kami menemukan indikasi lahan masih digunakan. Sementara tidak ada lagi pemasukan yang diterima pemerintah kota. Karena itu ada dugaan pemanfaatan aset secara ilegal atau tanpa hak,” tegas Wali Kota.
Sabotase Barang Bukti Batu Bara dan Kerusakan Lingkungan
Sengkarut ini kian rumit lantaran Pemkot Samarinda mengaku sempat mendapati tindakan sabotase di lapangan. Pada akhir tahun 2022, Pemkot sebenarnya telah melakukan tindakan pengamanan dengan memasang portal serta menyegel tumpukan batu bara di lokasi sebagai barang bukti.
“Tetapi sehari setelah penyegelan, barang bukti batu bara itu dilaporkan hilang dan portal yang kami pasang dirusak,” ungkap Andi Harun.
Tak hanya kehilangan potensi pendapatan ekonomi dan barang bukti, Pemkot Samarinda juga dihadapkan pada kerusakan lingkungan yang cukup masif di atas aset negara tersebut. Berdasarkan dokumen, objek kerja sama awal yang disepakati bersama PT NCI sebenarnya hanya seluas 1,8 hektare. Namun, kondisi riil di lapangan menunjukkan kerusakan bentang alam yang meluas hingga meninggalkan lubang raksasa bekas galian tambang (void).
Bidik Ranah Pidana Melalui Kejaksaan
Andi Harun menegaskan bahwa perkara ini tidak lagi murni masalah administratif, melainkan sudah menyentuh dimensi hukum yang kompleks seperti perbuatan melawan hukum (PMH), wanprestasi, hingga potensi tindak pidana korupsi. Setidaknya ada empat indikator pelanggaran serius yang kini diserahkan penuh pengusutannya kepada Kejari Samarinda.
Meski indikasi pemanfaatan ilegal terus berjalan sejak Oktober 2022, Pemkot Samarinda mengaku belum mengalkulasi secara resmi total nilai kerugian yang dialami daerah.
“Kami tidak bisa melakukan penyelidikan seperti aparat penegak hukum. Fungsi kami adalah administratif. Karena itu kami membutuhkan dukungan Kejari untuk melihat persoalan ini secara komprehensif. Selebihnya kami serahkan proses hukum kepada kejaksaan,” pungkasnya.(*/mn)
![]()

