JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama platform global YouTube resmi meluncurkan Digital Wellbeing Guidebook di Garuda Spark, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). Langkah strategis ini diambil guna menjawab keresahan para orang tua sekaligus memenuhi amanat regulasi pelindungan anak di ranah digital.
Penyusunan buku panduan praktis ini melibatkan kolaborasi besar lintas sektor, memadukan peran pemerintah, platform digital, akademisi dari Universitas Indonesia (UI), hingga tenaga medis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Keterlibatan tim ahli ini bertujuan memberikan pendekatan yang ilmiah, praktis, sekaligus aman bagi psikologis dan tumbuh kembang anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa kehadiran buku ini menjadi jawaban nyata atas tingginya angka orang tua di Indonesia yang masih kebingungan dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
“Kita melihat masih banyak orang tua yang bertanya bagaimana mendampingi anak menggunakan media sosial, bagaimana menyikapi gim daring, dan bagaimana menjaga mereka tetap aman di ruang digital. Oleh karena itu, kami meluncurkan buku panduan ini,” ujar Meutya Hafid saat meresmikan peluncuran tersebut.
Meutya mengingatkan bahwa tantangan pengasuhan di era modern telah bergeser secara drastis. Proteksi orang tua kini tidak boleh lagi hanya terbatas pada ruang fisik, melainkan wajib diperketat di ranah maya yang semakin kompleks.
“Jika dunia digital adalah rumah baru bagi anak-anak kita, maka kita juga harus menjaga pintu dan jendelanya,” tegas Meutya.
Meski demikian, Menkomdigi menggarisbawahi bahwa hilir dari kebijakan ini bukan untuk membatasi atau mengekang ruang gerak digital anak. Fokus utamanya adalah memastikan pemanfaatan teknologi berjalan secara aman, sehat, dan sesuai dengan tahapan perkembangan usia anak.
Dari sisi korporasi, penerbitan panduan ini merupakan bentuk kepatuhan YouTube terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah ini menjadi implementasi langsung dari Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Perwakilan YouTube menyatakan bahwa peluncuran ini merupakan wujud komitmen nyata perusahaan dalam mendukung efektivitas regulasi pemerintah hingga menyentuh klaster terkecil, yaitu lingkungan keluarga.
Melalui materi edukasi yang dirancang bersama para pakar UI dan RSCM, YouTube berharap implementasi PP TUNAS di lapangan tidak lagi dipandang sebagai aturan hukum yang kaku. Sebaliknya, instrumen ini diharapkan bertransformasi menjadi panduan pola asuh harian (daily parenting) yang ramah dan mudah dipahami oleh guru serta orang tua di seluruh Indonesia.(rls/mn)
![]()

