JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menghentikan sementara operasional travel umrah PT Seven Sky View. Langkah tegas ini diambil melalui pemblokiran akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik perusahaan menyusul temuan penyalahgunaan sistem dan penelantaran layanan jemaah.
Berdasarkan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, PT Seven Sky View terbukti secara berulang menyalahgunakan akun SISKOPATUH dengan cara menyewakan atau menjual aksesnya kepada perusahaan non-Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) alias travel tanpa izin resmi.
Praktik ilegal ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab penyelenggara serta menyulitkan pemantauan negara saat terjadi permasalahan di lapangan.
Selain pelanggaran sistem, travel ini tercatat pernah menelantarkan 83 jemaah umrah terkait keterlambatan kepulangan pada Agustus 2026. Dari total tersebut, hanya 3 jemaah yang dipulangkan oleh perusahaan pada 1 Agustus 2026, sementara 80 jemaah lainnya terpaksa membeli tiket kepulangan secara mandiri menggunakan uang pribadi. Tak hanya itu, Kemenhaj juga menerima laporan adanya calon jemaah yang sudah melunasi pembayaran tetapi tak kunjung diberangkatkan.
Kantor Tutup dan Direktur Mangkir dari Panggilan
Upaya klarifikasi sebenarnya telah dilayangkan oleh Kasubdit Pengawasan Umrah, Andi Taufik. Namun, Direktur PT Seven Sky View mangkir dan tidak memenuhi panggilan resmi petugas. Saat dilakukan inspeksi mendadak ke lokasi, kantor operasional perusahaan terbukti sudah tidak beraktivitas.
Atas rekomendasi tim pengawasan, Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah, Ronald Paul Sinyal, mengeksekusi pemblokiran penuh akses SISKOPATUH PT Seven Sky View sebagai bentuk penghentian sementara operasional perusahaan.
Kasubdit Bina Umrah, Edayanti, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik bisnis umrah terselubung yang mengabaikan regulasi perizinan dan merugikan masyarakat.
“Penyelenggaraan ibadah umrah tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap pihak yang menghimpun dan memberangkatkan jemaah harus memiliki legalitas serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegas Edayanti di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia juga memperingatkan bahwa penggunaan akses SISKOPATUH milik PPIU lain tidak bisa dijadikan jalan pintas bagi travel bodong untuk memberangkatkan jemaah secara ilegal.
“Penghentian sementara operasional ini merupakan langkah pengendalian untuk mencegah munculnya persoalan baru sekaligus melindungi masyarakat. Kami ingin memastikan setiap penyelenggara bertanggung jawab atas layanan yang diberikan dan tidak mengabaikan hak-hak jemaah,” tambahnya.
Imbauan Kepada PPIU dan Calon Jemaah
Edayanti mengingatkan seluruh PPIU resmi untuk memastikan seluruh komponen layanan—mulai dari visa, tiket pesawat, hingga akomodasi hotel—telah siap sebelum menerima serta memberangkatkan jemaah.
Di sisi lain, Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas PPIU melalui saluran resmi sebelum mendaftar maupun mentransfer uang pendaftaran. Masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran paket umrah dengan harga yang tidak rasional tanpa kejelasan identitas travel penyelenggara.(rls/mn)
![]()

