JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Proses pendaftaran calon petugas dibuka selama enam hari, mulai 5 hingga 10 November 2026.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seluruh proses penyaringan petugas haji daerah tahun ini wajib menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” tegas Puji di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dua Formasi Layanan dan Kewajiban Anggaran Pemda
Penyelenggaraan seleksi PHD 2027 mencakup dua bidang utama, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, Kemenhaj berkolaborasi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi se-Indonesia guna memperkuat koordinasi di tingkat daerah.

Puji mengingatkan bahwa keberhasilan penyiapan petugas haji tidak lepas dari peran aktif pemerintah daerah, khususnya terkait alokasi anggaran operasional.

“Pemerintah daerah harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” jelasnya.

Seluruh tahapan seleksi mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas, dan Petugas Haji Daerah.

Kualifikasi dan Berkas Persyaratan
Kemenhaj menetapkan sejumlah kriteria dan syarat administrasi bagi calon pendaftar, di antaranya:

– Kualifikasi Umum & Bidang:
Beragama Islam.

– Pelayanan Umum: Berusia 30–55 tahun, pendidikan minimal Sarjana (S1) atau sederajat.

– Pelayanan Kesehatan: Berusia 27–55 tahun.

– Dokumen Persyaratan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Ijazah pendidikan terakhir.

– Surat rekomendasi dari Kepala Daerah.

– Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) khusus bagi pendaftar dari unsur Non-ASN.

Masyarakat atau ASN yang memenuhi kualifikasi dapat mendaftarkan diri secara daring melalui portal resmi Kemenhaj pada tautan: https://petugas.haji.go.id/#/registrasi_phd

Pelaksanaan Tes CAT dan Akses Pendaftaran

Guna menjamin keterbukaan, hasil seleksi administrasi akan dituangkan dalam berita acara resmi. Begitu pula dengan rekapitulasi nilai ujian berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) yang akan diumumkan secara terbuka di lokasi ujian maupun akun portal masing-masing peserta.

Ujian tes CAT dijadwalkan berlangsung serentak pada 14 November 2026, sedangkan pengumuman kelolosan akhir akan dirilis pada 16 November 2026.(rls/mn)

Loading