JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar Kepala Negara beserta sejumlah pimpinan dan tokoh nasional.

Sikap tegas tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Mensesneg menjelaskan, berdasarkan perkembangan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Pemerintah menilai tindakan ilegal ini sebagai ancaman serius terhadap keamanan nasional.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” tegas Prasetyo.

Pemberhentian KSP dan Penunjukan Pelaksana Tugas
Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah berjalan, Presiden Prabowo mengambil langkah konkrit dengan mencopot Listyo Sigit Prabowo dari posisinya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut resmi ditandatangani pada Rabu pagi.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkap Mensesneg.

Guna memastikan roda organisasi dan fungsi strategis Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan tanpa hambatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Mensesneg menambahkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk menjamin pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Pemerintah mengimbau publik untuk tenang lantaran tindakan hukum ini menyasar individu-individu tertentu.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” imbuhnya.

Menko Polkam Pastikan Stabilitas Keamanan Nasional Terjaga

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menegaskan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh Indonesia tetap dalam keadaan aman dan kondusif.

Hal itu disampaikan Dudung dalam pernyataan resminya di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu malam (4/11/2026), merespons dinamika internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menko Polkam, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman.

Menurut Dudung, dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses evaluasi dan penguatan dalam sebuah organisasi besar. Pemerintah berkomitmen mengawal seluruh proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa mengorbankan stabilitas nasional.

“Mari kita tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus menjaga persatuan dan kebersamaan. Insya Allah, dengan kedewasaan dan kebersamaan kita semua, Indonesia akan tetap aman, damai, dan kondusif,” ujar Dudung mengimbau masyarakat.(*/mn)

Loading