SAMARINDA — Paska putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda Perkara No. 20/G/2026/PTUN.SMD yang telah diputus pada Jumat, 9 Oktober 2026, tim Advokat Publik yang dipimpin G. Dyah Lestari Wahyuningtyas meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) dengan mengundang seluruh lembaga terkait guna.
Surat permohonan hearing ini dilayangkan Tim Advokat Publik ke pimpinan Dewan, sebagai upaya desakan mengingat penganggaran Tim Ahli Gubernur yang dibentuk oleh Gubernur Kaltim bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tugas dan wewenang konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan APBD.
Koordinator Tim Advokat Publik, G. Dyah Lestari Wahyuningtyas, S.H., M.H., menyatakan pihak Advokat Publik memilih untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menganggap seluruh fakta persidangan telah terang benderang dan termuat secara utuh dalam putusan PTUN.
“Surat Keputusan (SK) No. 100.3.3.1/K.9/2026 telah dicabut di tengah persidangan oleh Gubernur dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Sebagai penggantinya, diterbitkan SK No. 100.3.3.1/K.272/2026 yang berlaku hanya sampai 31 Desember 2026,” ujar Dyah kepada awak media di seusai melayangkan surat ke DPRD Kaltim yang diterima Putri staf DPRD Kaltim, Rabu (4/11/2026).
Tujuan hearing menurut Dyah sebagai upayan mempertanyakan Pertanggungjawaban Anggaran dan Kualifikasi Tim Ahli
Dyah menjelaskan, usulan hearing tersebut bertujuan agar publik mendapatkan transparansi secara menyeluruh terkait peran pengawasan legislatif terhadap pembentukan dan pembiayaan Tim Ahli Gubernur.
“Bagaimana pengawasan (controlling) DPRD Provinsi Kalimantan Timur selama ini terhadap Tim Ahli Gubernur yang dibentuk melalui SK No. 100.3.3.1/K.9/2026 dan dibiayai oleh APBD Kaltim Tahun 2026?” tegas Dyah didampingi Ahmad Afifuddin Rozib, S.H., M.H, Khoirul Amar, S.H, Mohammad Abdul Fattah S.H dan Muhammad Rian Apriliandi S.H.
Ia juga menyoroti aspek akuntabilitas keuangan dan legalitas pengangkatan anggota tim ahli tersebut. “Beberapa hal yang perlu dikritisi soal Sisa Anggaran SK Lama, pertanggungjawaban sisa alokasi anggaran dari SK No. 100.3.3.1/K.9/2026 yang mendadak dicabut di tengah jalan.” jelasnya.
Selain itu soal Pengawasan SK Baru, mekanisme kontrol DPRD terhadap pembiayaan SK pengganti bernomor 100.3.3.1/K.272/2026. Kualifikasi Persone , Pengawasan DPRD terkait proses rekrutmen 37 orang Tim Ahli Gubernur yang disinyalir terdapat nama-nama yang tidak memenuhi kualifikasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 58 Tahun 2025 namun tetap dipaksakan masuk.
Selain mendesak DPRD, Dyah mengkritik sikap lamban sejumlah lembaga dan instansi pemerintah daerah. Ia mengungkapkan bahwa pihak Advokat Publik sebenarnya telah melayangkan surat tembusan sejak April 2026 lalu, namun hingga kini tidak ada satu pun instansi yang memberikan respons.
“Advokat Public mendesak agar segera digelar forum hearing DPRD Kaltim, dengan harapan ada kejelasan tindakan serta pertanggungjawaban dari instansi terkait mengenai persoalan tata kelola anggaran dan aturan hukum tersebut demi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.” pungkasnya. (*/mn)
![]()

