SAMARINDA — Panitia Pengarah Musyawarah Wilayah (Muswil) Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Provinsi Kalimantan Timur memberikan masukan agar pihak panitia segera membuka penjaringan calon Ketua Umum ABP-PTSI Kalimantan Timur.

Agus Setia Gunawan, Ketua Panitia Pengarah menyampaikan bahwa dalam Muswil ABP-PTSI selain sebagai tempat menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode sebelumnya, juga digunakan untuk memilih calon ketua umum.

Agus Setia Gunawan, Ketua Panitia Pengarah Muswil ABP-PTSI.

“Panitia saat ini menerima kawan-kawan yang bersedia untuk mengabdikan dirinya membesarkan ABP-PTSI Kaltim. Kita berharap ada beberapa orang yang siap untuk maju sebagai calon ketua umum,” jelas Agus melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/6/2026).

Agus menjelaskan persyaratkan calon Ketua Umum ABP-PTSI Kalimantan Timur, adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Memiliki integritas, komitmen, dan dedikasi yang tinggi terhadap pengembangan pendidikan tinggi swasta.

3. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan seluruh peraturan organisasi ABP PTSI.

4. Menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua Umum apabila terpilih.

Selain itu juga harus memenuhi:
1. Persyaratan Organisasi
– Merupakan pengurus atau pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang sah dan aktif di Kalimantan Timur.
– Perguruan tinggi yang dikelola berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan memiliki izin operasional yang sah.
– Tidak sedang menjalani sanksi organisasi.

2. Persyaratan Kompetensi dan Kepemimpinan
– Memiliki pengalaman minimal 3 (lima) tahun dalam pengelolaan atau penyelenggaraan pendidikan tinggi.
– Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan organisasi yang baik.
– Memahami regulasi pendidikan tinggi dan tata kelola badan penyelenggara perguruan tinggi.

3. Persyaratan Administratif
Calon Ketua Umum wajib menyerahkan:
– Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
– Fotokopi KTP.
– Surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua Umum.

4. Ketentuan Khusus
– Calon Ketua Umum wajib hadir dan mengikuti seluruh tahapan Musyawarah Wilayah (Muswil) ABP PTSI Kalimantan Timur.
– Calon Ketua Umum diberikan kesempatan menyampaikan visi, misi, hadapan peserta Muswil.

“Persyaratan ini ditetapkan untuk menjamin terpilihnya Ketua Umum ABP PTSI Kalimantan Timur yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen dalam memperkuat peran badan penyelenggara perguruan tinggi swasta guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi dan pembangunan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.” jelas Agus.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana dr. Krisdinata, AIFO.K, menyatakan bahwa seluruh persiapan teknis kini sudah matang. “Undangan sudah diantar ke sekretariat masing-masing Badan Penyelenggara atau yayasan yang menaungi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia di Kalimantan Timur. Kita berusaha untuk kirim fisik Undangan dan juga dikirim lewat WhatsApp,” jelasnya.

Krisna panggilan akrab Krisdinata mengungkapkan pelaksanaan Muswil ABP-PTSI Kaltim akan berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung C Lantai 1 Universitas Widyagama Mahakam, Jalan Wahid Hasyim 1, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda.

“Kami sangat berharap para petinggi BPPTSI hadir, selain untuk bersilaturrahmi, juga bersama-sama membesarkan ABP-PTSI agar lebih bermanfaat untuk kemajuan lembaga pendidikan tinggi yang ada di Kaltim.” pungkasnya.(mn)

Loading