JEDDAH – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik penipuan badal haji dan penyelewengan pembayaran DAM (denda) senilai Rp1,4 miliar. Kasus tersebut diduga melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat yang bekerja sama dengan mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi).

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus ini berhasil dibongkar oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI setelah menerima laporan dari jemaah yang merasa dirugikan.

“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ujar Dahnil saat melepas kepulangan jemaah haji Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (08/06/2026).

Dahnil menjelaskan, dugaan penipuan badal haji ini menyasar 140 orang jemaah dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang. Ia menegaskan angka tersebut sangat tidak rasional dan mengindikasikan adanya penipuan.

“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegasnya.

Selain badal haji, oknum KBIHU tersebut juga diduga menyelewengkan dana pembayaran DAM yang bersifat wajib (mandatory). Jemaah ditarik biaya sebesar 720 riyal, namun uang tersebut tidak disetorkan ke lembaga resmi, Adahi.

“Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka. Kasus ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima resmi dari Adahi,” lanjut Dahnil.

Merespons temuan ini, Kementerian Haji dan Umrah berjanji akan mengambil tindakan hukum yang tegas. Penertiban tidak hanya dilakukan secara administratif berupa pencabutan izin operasional KBIHU, tetapi juga akan diseret ke ranah pidana di Indonesia.

“Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air,” kata Wamenhaj.

Rencananya, rincian mengenai nama KBIHU yang terlibat akan diumumkan secara resmi kepada publik oleh tim juru bicara.

Lebih lanjut, Dahnil menyayangkan tindakan tidak terpuji ini justru dilakukan oleh oknum-oknum yang memahami agama dan fikih. Ia menilai praktik ini merupakan bagian dari “kartel haji” sistematis yang selama ini menjadikan jemaah sebagai komoditas komersial.

“Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan sampai karena oknum-oknum ini malah merusak KBIH yang serius membimbing umat,” tambahnya.

Di luar pemaparan kasus hukum tersebut, Dahnil memastikan proses pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama terus berjalan lancar, meskipun sempat ada kendala teknis maskapai yang menyebabkan keterlambatan beberapa jam. Sementara itu, jemaah gelombang kedua saat ini sudah mulai bergerak menuju Madinah.(rls/mn)

Loading