SAMARINDA – Dunia olahraga prestasi di Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menghadapi ujian krusial menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi baru ini diprediksi akan mengubah lanskap tata kelola organisasi keolahragaan, termasuk KONI Kaltim, secara drastis.
Mantan Ketua KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras, menilai kebijakan ini sebagai “gempa tektonik” yang meruntuhkan zona nyaman tata kelola organisasi yang selama ini mapan. Menurutnya, Permenpora No. 8/2026 bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen modernisasi yang memaksa organisasi kembali ke khittah (tujuan dasar) pengabdian.
“Ini adalah ujian karakter terbesar bagi eksistensi KONI Kaltim. Negara menegaskan dengan gamblang bahwa dana hibah APBD/APBN diprioritaskan penuh untuk atlet, pelatih, infrastruktur, dan pembinaan jangka panjang, bukan untuk membiayai operasional kemakmuran pengurus,” ujar Rusdiansyah dalam catatan kritisnya, Rabu (9/6/2026).
Regulasi ini membawa implikasi langsung terhadap pola kerja KONI Kaltim. Pengawasan terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan diperketat, sehingga ruang anggaran untuk kegiatan seremonial atau perjalanan dinas yang tidak esensial akan menyusut.
Rusdiansyah menekankan bahwa tugas KONI kini harus bergeser menjadi “fasilitator teknis” yang berbasis sport science. Pengurus dituntut untuk lebih banyak turun ke lapangan memastikan parameter fisik atlet sesuai dengan standar nasional, bukan sekadar terjebak dalam rutinitas administratif di balik meja.
“Seleksi Alam” bagi Pengurus
Terkait isu honorarium pengurus yang kerap menjadi “magnet” kepengurusan, Rusdiansyah menilai aturan baru ini akan memicu seleksi alam. Ia menyebut, fenomena “penumpang gelap” yang menjadikan KONI sebagai tempat mencari penghasilan tambahan dipastikan akan tergerus.
“Jika selama ini magnet utama di organisasi adalah rupiah, maka dampaknya akan terjadi pembersihan internal yang positif. Pengurus yang orientasinya bukan pengabdian kemungkinan akan mundur atau menjadi pasif,” tambahnya.
Ia meyakini bahwa eksistensi KONI Kaltim tidak akan runtuh selama pondasi pembinaan atlet tetap terjaga. Terlebih, Kaltim memiliki modal sosial dan bakat yang terbukti mumpuni, seperti capaian peringkat 8 pada PON XXI 2024 dan peringkat 5 pada PON Beladiri 2025.
Solusi Menuju Kemandirian
Menghadapi era deregulasi, Rusdiansyah menyarankan tiga langkah strategis agar KONI Kaltim tetap eksis dan profesional:
Pemberdayaan Industri Olahraga: Menggandeng sektor swasta melalui skema bapak asuh atau sponsor komersial untuk membiayai operasional organisasi di luar dana hibah.
Perampingan Struktur, membangun organisasi yang ramping namun diisi oleh profesional dan praktisi olahraga yang berkompeten.
Pengembalian Khittah, engedepankan semangat kerja sukarela (voluntary work) dalam mengurus olahraga, di mana insentif tidak boleh menggerogoti hak dasar atlet.
“Ini adalah momentum tepat untuk membersihkan organisasi dari mentalitas ‘mencari penghidupan di dalam olahraga’ dan mengembalikannya ke semangat marwah yang asli: menghidupkan olahraga,” pungkasnya.(rd/mn)
![]()

