KUTAI TIMUR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur mencatat sejumlah kegiatan penegakan peraturan daerah (perda) sepanjang Mei hingga Juni 2026. Berbagai operasi digelar menyasar beragam pelanggaran, mulai dari tempat hiburan malam (THM) tanpa izin, praktik prostitusi, pedagang di atas trotoar, baliho liar, hingga gangguan ketertiban di lingkungan sekolah.
Kegiatan paling menonjol adalah operasi penertiban THM yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan. Operasi yang digelar oleh Bidang Penegakan Perda dan Undang-Undang (PPU) Seksi Penyidikan dan Penyelidikan itu merupakan bentuk penegakan Perda Antisipasi Penyakit Masyarakat (PEKAT).
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin usaha. Selain menerbitkan surat teguran dan menghentikan aktivitas usaha, Satpol PP juga memberikan imbauan tegas kepada para pemilik THM terkait ilegalitas praktik prostitusi yang berpotensi melanggar perda.
“Giat dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Perda antisipasi Penyakit Masyarakat (PEKAT). Satpol PP Kab. Kutai Timur juga menghimbau kepada pemilik usaha THM akan ilegalitas praktik prostitusi,” terang Kasatpol PP Kutim Fata Hidayat dalam konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan di ruang kerjanya Selasa (9/6/2026).
Meski bersifat penindakan, terangnya, seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara humanis dan persuasif. Personil Satpol PP melakukan pendekatan dialogis kepada para pemilik usaha dan pengunjung yang terjaring dalam operasi tersebut.
Sepekan sebelumnya, tepatnya pada Selasa 19 Mei 2026, Satpol PP juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pedagang yang berjualan di atas trotoar. Petugas dari Seksi Operasional dan Pengendalian turun langsung melakukan pembinaan dan penertiban terhadap pedagang yang dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki.
Satpol PP, lanjutnya, juga sempat menerima laporan masyarakat terkait kegiatan yang meresahkan di lingkungan SDN 001 Sangatta Selatan. Tim Seksi Operasional dan Pengendalian segera mendatangi lokasi kejadian (TKP) untuk berkoordinasi dengan RT setempat guna menangani persoalan tersebut secara cepat dan tepat.
“Pada hari Kamis 21 Mei 2026, giliran baliho liar yang menjadi sasaran penertiban. Personel Satpol PP Kutai Timur melakukan pembongkaran dan pengangkutan baliho ilegal di sejumlah titik di wilayah Sangatta Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang kota dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan Satpol PP,”paparnya.
Tak hanya kegiatan operasional di lapangan, Fata Hidayat juga menyampaikan bahwa Satpol PP Kutai Timur juga membenahi sisi internal kelembagaan. Pada 20 Mei 2026 lalu, satuan ini menggelar kegiatan Pengawasan Audit Kearsipan Internal Tahun 2026. Kegiatan tersebut melibatkan seluruh unsur di lingkungan Satpol PP Kutai Timur dalam rangka memastikan tertib administrasi dan pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan ini, menurutnya, menegaskan bahwa Satpol PP Kutai Timur tidak hanya aktif di lapangan dalam menegakkan ketertiban dan perda, tetapi juga berkomitmen membangun tata kelola internal yang baik.
“Sejumlah kegiatan yang dirangkum dalam program Praja Wibawa itu mencerminkan pendekatan yang mengedepankan kepatuhan hukum sekaligus pembinaan kepada masyarakat,” tutupnya. (Adv)
![]()

