SAMARINDA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memutuskan tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) gugatan Tim Advokat Publik terhadap Gubernur Kalimantan Timur terkait Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026.
Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD tersebut mengabulkan eksepsi legal standing dari pihak Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi. Akibatnya, pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut dan pihak Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.597.500. Salinan putusan e-Court resmi diterima tim penggugat pada Jumat pagi (16/10/2026).
Koordinator Penggugat, G. Dyah Lestari Wahyuningtyas, menegaskan bahwa status putusan NO berbeda secara mendasar dengan putusan ditolak atau kalah di pokok perkara.
“Masyarakat perlu memahami bahwa putusan NO berarti gugatan tidak dapat diterima karena alasan syarat formil (legal standing), bukan karena isi gugatannya salah. Ini ibarat peserta lomba lari yang dinyatakan tidak lolos seleksi berkas, sehingga belum sempat berlari di lintasan,” jelas Dyah dalam jumpa pers di Bizzaa Cafe Jalan Rapak Indah Samarinda, Senin (19/10/2026).
Dyah menyamakan situasi ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang juga diputus NO lantaran isu legal standing. Menurutnya, poin penting dari proses peradilan PTUN ini bukanlah mengenai menang-kalah, melainkan terbukanya fakta hukum dan transparansi di muka persidangan.
SEPULUH CATATAN MERAH TIM AHLI GUBERNUR
Tim Advokat Publik menilai gugatan yang dilayangkan telah berhasil membongkar berbagai penyimpangan dalam pembentukan Tim Ahli Gubernur Kaltim. Selama proses pembuktian di sidang PTUN, terungkap sedikitnya 10 fakta krusial, di antaranya:
Kelengkapan Administrasi: Dari total 47 anggota Tim Ahli Gubernur, hanya 19 orang yang menyerahkan Daftar Riwayat Hidup, 41 orang menyerahkan KTP, dan 36 orang menyerahkan Pakta Integritas.
Ketidaksesuaian Honorarium: Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mencantumkan honorarium Rp20 juta hingga Rp45 juta per bulan, tetapi saksi fakta mengungkap hanya menerima transfer bersih sebesar Rp14,25 juta per bulan.
Perekrutan Domisili & Pendidikan: Terdata 12 anggota berdomisili di luar Kaltim dan 2 anggota tidak berijazah S1 (Teguh Poncoh dan Reza Padillah), yang belakangan mengundurkan diri.
Indikasi Nepotisme: Posisi Wakil Ketua 1 sempat diduduki oleh Hijrah Mas’ud yang merupakan adik kandung Gubernur Kaltim (saat ini telah mundur).
Legitimatasi Waktu Kerja: Tim Ahli sudah bekerja sejak Oktober 2025, jauh sebelum Surat Keputusan (SK) Gubernur resmi diterbitkan pada 19 Februari 2026.
Rangkap Jabatan: Terjadi praktik rangkap jabatan oleh anggota tim, termasuk keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif atas nama Ari Utari, serta Irfan Wahid dan Syarir Andi Pasaringgi.
Evaluasi & Perubahan Anggota: Terjadi bongkar-pasang keanggotaan di tengah jalan, seperti penggantian Enjang Dana Resi, Dra. Ismiati, M.Si, Supriansah, S.H., M.H., dan Eko Satya Husada.
Pencabutan SK di Tengah Sidang
Dyah menambahkan, dampak langsung dari gugatan ini adalah manuver Pemprov Kaltim yang mencabut SK objek sengketa di pertengahan agenda pembuktian. Gubernur Kaltim kemudian menerbitkan SK baru Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 untuk menghentikan polemik dari 10 anggota yang mengundurkan diri maupun dievaluasi.
“Pencabutan SK lama di tengah proses persidangan secara tidak langsung merupakan pengakuan bahwa SK tersebut memang cacat hukum dan melanggar Peraturan Gubernur No 58 Tahun 2025 serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tegas Dyah.
Atas putusan PTUN Samarinda ini, Tim Advokat Publik menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau mengambil upaya hukum lain.(*/mn)
![]()

