JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas dengan menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sekembalinya dari luar negeri. Langkah ini dinilai penting untuk mengakhiri polemik serta memastikan proses hukum kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN berjalan tanpa hambatan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebutkan bahwa jadwal perjalanan dinas Nusron ke Malaysia berakhir pada Senin (19/10/2026). Ia menyarankan tim penyidik KPK bergerak cepat menyiagakan personel di pintu kedatangan internasional.

“Jika KPK masih berniat melakukan penjemputan paksa, momentum kepulangan ini harus dimanfaatkan. Penyidik bisa menyanggong di bandara sejak Senin malam atau Selasa pagi,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Dua Kali Mangkir dan Sorotan Perizinan

Panggilan paksa ini diwacanakan setelah Nusron tercatat dua kali berturut-turut mangkir dari pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan pertama pada Rabu (7/10/2026) batal karena Nusron beralasan ada agenda internal kementerian. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), namun yang bersangkutan kembali absen dengan alasan tugas dinas ke Johor Bahru, Malaysia.

Boyamin meragukan keabsahan serta urgensi kunjungan kerja tersebut. Ia menduga agenda ke Malaysia dilakukan mendadak tanpa mengantongi izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Pengajuan izin baru diserahkan di hari keberangkatan sehingga belum ada persetujuan resmi Presiden. Selain itu, agenda di Johor Bahru tidak memiliki urgensi protokol pemerintahan yang mendesak, bahkan Nusron sempat absen dalam Rapat Kabinet Jumat (16/10/2026) lalu,” tutur Boyamin.

Konstruksi Perkara dan Belasan Tersangka

Kasus yang menyeret nama Kementerian ATR/BPN ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pertengahan September 2026 di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang beserta barang bukti tunai dan elektronik senilai Rp106,3 miliar.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya:

– Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN)

– Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I)

– Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)

– Lima pihak swasta dan pejabat terkait lainnya: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.

Perkara ini berpusat pada dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan praktik gratifikasi lain yang melibatkan pelayanan pertanahan serta tata kelola promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(*/mn)

Loading