JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah. Langkah hukum ini diambil setelah lembaga tersebut terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Keputusan tegas ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor: KEP-37/BN/2026 yang berlaku sejak ditetapkan pada Jumat (9/10/2026).
KBIHU Al-Fatah, yang dipimpin oleh H. Nasir dan berlokasi di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren, Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terbukti memalsukan data terkait pembayaran dam (denda) dan badal haji. Selain itu, lembaga tersebut juga kedapatan memungut biaya bimbingan dari para jemaah melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penjatuhan sanksi administrasi ini didasarkan pada surat rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026, serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pencabutan izin ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak jemaah.

“KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” tegas Puji dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Wajib Hentikan Kegiatan dan Kembalikan Hak Jemaah
Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas bimbingan dan pendampingan, baik untuk jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali.
Puji menambahkan, pencabutan izin operasional ini tidak lantas menghapuskan tanggung jawab hukum dan finansial pengelola terhadap para jemaah. Kemenhaj menuntut pengelola KBIHU Al-Fatah untuk segera menuntaskan pengembalian hak-hak jemaah yang dirugikan pada musim haji tahun ini.
“Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kemenhaj dalam memperketat pengawasan terhadap seluruh penyelenggara ibadah haji dan umrah demi menjamin perlindungan, keamanan, serta kepastian hak para jemaah di Indonesia.(rls/mn)
![]()

