SAMARINDA — Berawal dari sakit hati dan rasa ketidakadilan atas urusan isi dompet, tindakan nekat seorang mantan karyawan berujung pada kehancuran besar. RR (27), wanita muda di Samarinda, kini harus meringkuk di balik jeruji besi usai nekat membakar ruko mantan bosnya. Aksi main hakim sendiri itu tak hanya meratakan bangunan target, tetapi juga menghanguskan rumah warga sekitar dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Peristiwa mencekam ini terjadi di Jalan Pangeran Antasari, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Sabtu (17/10/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WITA.

Aksi nekat RR yang diniatkan sekadar memberi “pelajaran” berubah menjadi bencana hebat. Api yang disulutnya tak terkendali dan dengan cepat merembet hingga menghanguskan satu unit rumah pribadi serta tiga unit rumah toko (ruko) di sekitarnya.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian berdasarkan penelusuran intensif, pemeriksaan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar TKP.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembakaran,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe saat konferensi pers di Mapolsek Sungai Kunjang, Senin (19/10/2026).

Terbongkar Lewat CCTV: Sempat Beli BBM Naik Ojek Online

Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi bukti kunci yang mengakhiri Pelarian RR. Dalam rekaman tersebut, RR terlihat mondar-mandir masuk melalui pintu depan dan melintasi lorong samping bangunan sebelum akhirnya percikan api muncul dari sudut lokasi.

Tak hanya itu, polisi menelusuri Jejak digital dan perjalanan RR menggunakan transportasi daring sebelum beraksi. Tersangka diketahui sengaja mampir terlebih dahulu untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan sebagai alat eksekusi.

Di balik aksi nekat tersebut, terkuak motif kelam hubungan kerja. RR, yang telah berhenti bekerja sejak akhir September 2026, mengaku memendam sakit hati mendalam terhadap keluarga pemilik ruko. Ia merasa didiskriminasi selama bekerja, menerima upah yang tak setara dibanding pekerja lain, serta bonus peringatan kemerdekaan yang tak kunjung dibayarkan.

Niat awal RR yang hanya ingin menyasar ruko ex tempatnya bekerja berujung fatal karena api membesar di luar kendalinya.

Petugas pemadam kebakaran dan relawan Samarinda akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah. Dari olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, seperti pakaian dan sandal yang dipakai RR saat beraksi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas tindakan nekat yang merugikan banyak pihak tersebut, RR kini mendekam di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kunjang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(*/mn)

Loading