SAMARINDA – Tuduhan pencurian berujung pada petaka maut di Kota Tepian. Niat main hakim sendiri yang dilancarkan sekelompok orang berinisial FBS, M alias B, dan S alias A terhadap MHB berakhir dengan hilangnya nyawa korban setelah terpaksa menceburkan diri ke aliran deras Sungai Mahakam demi melarikan diri dari siksaan.

Kasus keji ini berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polresta Samarinda setelah penemuan jenazah MHB di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Sabtu (19/9/2026) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, hasil autopsi dan pemeriksaan forensik secara telak menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan brutal sebelum korban menghembuskan napas terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tanda-tanda penganiayaan sebelum korban meninggal dunia,” ujar Kombes Hendri dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).

Disiksa di Rumah hingga Dalam Mobil

Arogansi para pelaku bermula dari tuduhan sepihak bahwa korban telah mencuri peralatan bengkel. Alih-alih membawanya melalui jalur hukum, para pelaku justru memilih menghakimi korban secara brutal.

Berdasarkan investigasi kepolisian, peran sadis terbagi di antara ketiganya. S alias A bertindak sebagai otak yang mengajak dua rekannya mendatangi kediaman korban menggunakan mobil. Setibanya di sana, M alias B langsung menjambak rambut korban secara kasar dan menyeretnya.

Penyiksaan berlanjut di dalam mobil. Tersangka FBS dengan beringas melayangkan bogem mentah bertubi-tubi ke tubuh korban. Tak tahan menerima hantaman bertubi-tubi dan ancaman keselamatan jiwa, korban yang berada di dalam mobil nekat membuka pintu kiri dan melompat keluar demi menyelamatkan diri.

Nahas, pelarian darurat tersebut membawanya menceburkan diri ke Sungai Mahakam. Kuatnya arus sungai membuat korban terseret, tenggelam, dan akhirnya ditemukan tak bernyawa.

Satu Pelaku Sempat Ciut Nyali

Usai insiden maut tersebut, gerak-gerik para pelaku tak bisa mengelabui polisi. S dan M ditangkap petugas di lokasi persembunyian berbeda tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya sempat ciut nyali dan memilih menyerahkan diri secara kooperatif setelah mendengar dua rekannya diborgol polisi.

Kini, ketiganya harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda dan dijerat pasal berlapis sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana penganiayaan bersama-sama yang berujung kematian.

“Pemberkasan perkara sudah berjalan dan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tegas Hendri, menutup kasus main hakim sendiri yang kembali mencoreng keamanan di Kota Samarinda.(*/mn)

Loading