BALIKPAPAN — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menerjang sejumlah wilayah di Kalimantan kian mengganggu operasional penerbangan. Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan mencatat sebanyak 390 penerbangan terdampak Karhutla selama periode 12–18 Oktober 2026.

“Dampak penerbangan tersebut didominasi oleh pembatalan dan penundaan jadwal (cancelled/postponed) yang mencapai 330 penerbangan. Sementara itu, sebanyak 60 penerbangan lainnya mengalami keterlambatan (delayed). Beruntung, pada periode tersebut tidak tercatat adanya penerbangan yang harus dialihkan (diverted) ke bandara lain,” jelas Ferdinan Nurdin, S.H., S.SiT., M.M.Tr., Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII (Balikpapan) Bandara SAMS Sepinggan, Senin (19/10/2026) melalui keterangan tertulisnya.

Angka ini mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan dengan periode 5–11 Oktober 2026 yang mencatat 291 penerbangan terdampak. Artinya, terjadi peningkatan sebanyak 99 penerbangan atau naik sekitar 34,0 persen dalam kurun waktu satu pekan.

Secara kewilayahan, Provinsi Kalimantan Tengah menjadi daerah yang paling parah terdampak kepungan asap Karhutla. Wilayah ini menyumbang angka tertinggi dengan total 298 penerbangan terdampak, atau sekitar 76,4 persen dari keseluruhan total kejadian di Kalimantan.

Sementara itu, Kalimantan Timur mencatat 82 penerbangan terdampak (21,0 persen), disusul Kalimantan Utara sebanyak 10 penerbangan (2,6 persen).

“Gangguan operasional penerbangan ini dipicu oleh memburuknya jarak pandang (visibility) akibat paparan asap pekat di sekitar area landasan,” jelasnya.

Otoritas Bandara Wilayah VII mencatat jarak pandang minimum yang sangat terbatas di beberapa bandar udara utama di Bandara H. Asan (Sampit), Visibility minimum menyentuh angka 50 meter, Bandara Iskandar (Pangkalan Bun), Visibility minimum tercatat 80 meter, Bandara Haji Muhammad Sidik (Muara Teweh), Visibility minimum tercatat 100 meter.

Ferdinan Nurdin menegaskan bahwa setiap keputusan operasional penerbangan di lapangan tetap memprioritaskan faktor keselamatan. “Keputusan penundaan maupun pembatalan diambil berdasarkan kriteria teknis operasional dan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku,” jelasnya.

Dijelaskan pihaknya memerlukan langkah kolaboratif guna memastikan aspek keselamatan, keamanan, keteraturan, serta kelancaran operasional penerbangan tetap terjaga selama ancaman Karhutla masih berlangsung.

“Untuk meminimalkan risiko, Kantor Otban Wilayah VII Balikpapan terus menjalin koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara bandara, penyedia jasa navigasi penerbangan (AirNav), maskapai penerbangan, BMKG, hingga pemerintah daerah dan instansi terkait.” pungkasnya.(*/mn)

Loading