SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap eksekusi akhir. Secara serentak di sembilan kabupaten dan kota, Kejati Kaltim memusnahkan barang bukti dari 1.146 perkara pidana sekaligus mengembalikan aset milik korban dari 40 perkara, Selasa (20/10/2026).

Pusat kegiatan dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin. Langkah ini menyasar seluruh barang bukti yang status perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejati Kaltim, Chatarina Muliana Girsang, menegaskan bahwa perpaduan pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serempak ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayahnya.

“Ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan untuk terus menguatkan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat,” ujar Chatarina.

Menariknya, proses pengembalian barang bukti tidak hanya dilakukan secara formal di kantor kejaksaan, melainkan juga diantarkan langsung (drive-thru/door-to-door) ke kediaman warga yang berhak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Penyerahan barang bukti kepada pihak yang berhak.(foto: Jalia/jbnn)

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang berpotensi merusak dan disalahgunakan kembali langsung dimusnahkan. Rekapitulasi barang bukti yang dimusnahkan mencakup:

Narkotika & Obat Terlarang: Sabu seberat 3.987 gram, ganja 1.511 gram, ekstasi (189 butir dan 53 gram), 10 buah etomidate, serta 1.804 butir obat keras jenis Double L.

Senjata & Alat Kejahatan: 6 unit senjata api pabrikan, 1 unit senjata api rakitan, 126 unit senjata tajam, serta 281 unit telepon genggam.

Barang Lainnya: 113 botol minuman keras, 96 unit barang elektronik, dan 3.552 item barang bukti pendukung lainnya.

Sementara itu, program pengembalian barang bukti menjangkau sembilan wilayah hukum, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Paser, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, Bontang, hingga Penajam Paser Utara. Barang yang diserahkan kembali meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, perangkat elektronik, dokumen penting, hingga uang tunai.

Guna menjaga integritas lembaga, Chatarina secara terbuka mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya tugas kepolisian dan kejaksaan.

“Kami berharap teman-teman terus mengawasi Kejaksaan dalam upaya mengoptimalkan fungsi Kejaksaan,” imbuhnya.

Apresiasi dari Pemerintah Kota
Langkah tegas Kejati Kaltim ini mendapat sambutan positif dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ia menilai tindakan ini membuktikan bahwa rantai penegakan hukum berjalan tuntas hingga tahap eksekusi.

“Artinya kegiatan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan eksekusi,” ungkap Andi Harun.

Menurut Andi Harun, pemusnahan barang-barang berbahaya efektif memutus potensi kejahatan berulang. Di sisi lain, pemulihan hak-hak korban kejahatan melalui pengembalian barang bukti sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Hal ini tentu meningkatkan kepercayaan publik masyarakat kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” pungkasnya.(*/mn)

Loading