SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mempercepat langkah pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi masyarakat adat di wilayahnya. Berdasarkan hasil inventarisasi terbaru Kelompok Kerja Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (P4MHA), sebanyak 516 komunitas masyarakat hukum adat (MHA) teridentifikasi tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota di Kaltim.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Siti Sugiyanti, mengungkapkan bahwa dari total komunitas yang terdata, sebanyak 287 komunitas tercatat masih menjaga tutupan hutan secara utuh dan kini tengah diproses legalitas hukumnya.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat penting untuk memastikan hak-hak komunitas atas wilayah leluhur, sekaligus memperkuat peran mereka dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan,” ujar Siti dalam lokakarya Fellowship Media Program Penurunan Emisi Karbon di Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Progres Pengakuan: Dari Dua Menjadi Puluhan Komunitas
Siti menjelaskan, upaya legalisasi wilayah adat di Kaltim mengalami lompatan signifikan. Sebelum pelaksanaan program Fascinating Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund, baru dua komunitas yang mengantongi pengakuan resmi pada periode 2018–2019, yakni Komunitas Mului dan Paring Sumpit dengan total wilayah 5.296 hektare.
Kini, peta pengakuan tersebut berkembang pesat:
– 10 komunitas telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengakuan resmi,
– 22 komunitas merampungkan verifikasi di tingkat kabupaten.
– 6 komunitas sukses mendapatkan penetapan Hutan Adat.
– 79 komunitas sedang menjalani proses pengakuan.
-:3 komunitas dalam tahap pengajuan penetapan Hutan Adat.
Guna mengurai berbagai tantangan administratif dan teknis di lapangan, Pemprov Kaltim memperluas fasilitasi melalui kolaborasi anggaran daerah (APBD) dan program kemitraan internasional. Sejak 2023, pemerintah provinsi telah mendampingi 54 komunitas, di mana delapan di antaranya berhasil meraih SK pengakuan.
Pada tahun anggaran 2026 ini, Pemprov Kaltim mengalokasikan dukungan khusus untuk penyusunan dokumen etnografi bagi 15 komunitas adat di Kabupaten Mahakam Ulu, Berau, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat.
Langkah ini juga didukung oleh sinergi program internasional:
Program Enabel: Menjangkau pendampingan bagi 26 komunitas di Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Paser.
Green Climate Fund (GCF): Membidik pendampingan 27 komunitas yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Secara akumulatif, terdapat 143 komunitas adat yang saat ini sedang dan akan mendapatkan pendampingan intensif menuju pengakuan legalitas.
Tidak hanya berfokus pada legalitas hukum, Pemprov Kaltim juga menggelontorkan berbagai program pemberdayaan ekonomi dan penguatan kapasitas warga lokal. Langkah ini mencakup pelatihan ketahanan pangan, penyediaan bibit tanaman, pengembangan budi daya kelulut, hingga dukungan sarana patroli hutan bagi warga dan tim pendamping.
Siti menegaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar urusan kelengkapan dokumen formal semata.
“Pengakuan ini tidak hanya berkaitan dengan legalitas, melainkan wujud nyata pemenuhan hak asasi manusia serta pelaksanaan amanat konstitusi,” pungkasnya.(*/mn)
![]()

