SAMARINDA — Guna memastikan BBM bersubsidi diterima oleh konsumen pengguna yang benar-benar berhak, BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperketat dan memperjelas mekanisme pelayanan menggunakan surat rekomendasi.

Sosialisasi dan koordinasi lintas instansi tersebut dikemas melalui kegiatan Bimbingan Teknis di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Rabu (14/10/2026). Forum ini dirancang untuk menyelaraskan pemahaman antara pemerintah daerah, badan pengatur, serta penyalur di lapangan.

Anggota Komite BPH Migas, Eman Salman Arief, menjelaskan bahwa koordinasi intensif diperlukan agar kendala administratif maupun teknis yang dialami masyarakat di lapangan dapat segera teratasi tanpa menyalahi aturan.

Ia menambahkan bahwa transparansi informasi mengenai syarat pengajuan surat rekomendasi sangat krusial bagi masyarakat penerima manfaat.

Di sisi lain, Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mendorong adanya komunikasi terbuka dan pengawasan yang makin solid. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program subsidi sangat bergantung pada kepedulian bersama.

“Pencarian solusi atas kendala masyarakat dan komunikasi terbuka antar-pemangku kepentingan harus diutamakan. Kepentingan masyarakat yang berhak harus menjadi perhatian utama,” kata Syafruddin.

Dengan digelarnya bimtek ini, diharapkan pelayanan penerbitan surat rekomendasi dari pemerintah daerah hingga penyaluran di SPBU dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan bebas hambatan.(*/mn)

Loading