SAMARINDA – Gurita kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan CV ABI kian terang benderang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kini berhasil mengunci tiga pilar utama dalam lingkaran rasuah tersebut, mulai dari jajaran direksi korporasi, birokrat kementerian pusat, hingga aktor teknis di lapangan.

Terbaru, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim resmi menetapkan dan menahan AW, Kepala Teknik Tambang (KTT) CV ABI periode 2020–2024, Selasa (09/06/2026). AW menyusul dua tersangka terdahulu yang sudah dijebloskan ke sel tahanan, yakni DM selaku Direktur CV ABI, dan AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo, menegaskan jajarannya kini fokus mendalami peran ketiganya dalam pusaran bisnis komoditas hitam yang diperkirakan menguras kas negara dalam jumlah fantastis.

“Total sebanyak tiga orang telah ditahan Kejati Kaltim dalam kasus dugaan korupsi pertambangan CV ABI. Penyidik memperkirakan negara dirugikan ratusan miliar rupiah akibat kegiatan pertambangan dimaksud,” kata Danang, Selasa (09/06/2026).

Masuknya AW dalam daftar tersangka membuka tabir modus operandi yang digunakan. Sebagai orang yang bertanggung jawab atas teknis operasional, AW diduga kuat memuluskan praktik manipulasi asal-usul komoditas tambang yang diperjualbelikan ke pasar.

Batu bara yang dikeruk dan dijual oleh sindikat ini disinyalir kuat bukan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik CV ABI, melainkan dari area lain yang tidak sah. Melalui dokumen yang diduga dimanipulasi, batu bara ilegal tersebut kemudian “dicuci” seolah-olah menjadi produksi legal perusahaan.

Penetapan AW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan asal-usul produksi tambang yang sah. Batu bara yang diperjualbelikan diduga bukan berasal dari area tambang milik perusahaan,” papar Danang.

Dijebloskan ke Rutan Samarinda
Demi kepentingan penyidikan, AW langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juni 2026.

Langkah penahanan ini diambil jaksa penyidik mengacu pada aspek objektif dan subjektif hukum. Selain karena ancaman hukuman pidana yang disangkakan mencapai lima tahun penjara atau lebih, ada kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat AW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai langkah antisipasi di persidangan, Kejati Kaltim juga memasang dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan juncto pasal tipikor yang sama. Dengan estimasi kerugian ratusan miliar rupiah dan keterlibatan oknum kementerian, Kejati Kaltim memberi sinyal bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini.(*/mn)

Loading