JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Untuk mengusut tuntas perkara tersebut, tim penyidik KPK memeriksa lima orang saksi dari unsur pemerintah hingga swasta pada Selasa (2/6/2026). Salah satu saksi yang diperiksa adalah anggota Exco PSSI yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama sekaligus kakak ipar Rita Widyasari, Endri Erawan.

“Penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan, yakni mencakup iuran tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin, serta iuran produksi atau royalti yang nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.

Selain Endri Erawan, empat saksi lain yang dipanggil penyidik adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah, Senior Officer PT Pacific Global Utama periode 2005-2022 berinisial LM, dan seorang ASN pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara berinisial ADS.

Budi menjelaskan, pemeriksaan para saksi ini berfokus pada pemenuhan kebutuhan penyidikan atas tiga tersangka korporasi baru yang ditetapkan KPK sejak 19 Februari 2026 lalu, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan ini diduga kuat menjadi alat bagi Rita Widyasari untuk meraup gratifikasi dari setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di Kukar, dengan taksiran mencapai 5 dolar AS per metrik ton.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan gurita perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin. Rita sendiri telah divonis 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp436 miliar selama masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

KPK kemudian mengembangkan perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta gratifikasi sektor pertambangan. Dalam proses penyidikan panjang tersebut, lembaga antirasuah ini tercatat telah menyita aset bernilai fantastis milik Rita, mulai dari tanah, miliaran uang tunai, puluhan jam tangan mewah, hingga 91 unit kendaraan (72 mobil dan 32 motor) yang disamarkan menggunakan nama orang lain.(ant/mn)

Loading