JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merumuskan instrumen sanksi finansial yang tegas bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dalam rumusan sanksi tersebut, besaran denda dibedakan berdasarkan skala operasional Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Bagi platform digital global atau berskala besar, denda yang disiapkan mencapai 6 persen dari total pendapatan global.

Sementara itu, untuk PSE privat domestik, denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha masing-masing, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah berdasarkan ketentuan perundang-undangan termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa mekanisme sanksi ini mutlak diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi hukum yang nyata bagi platform yang abai.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Lewati Konsultasi Publik dan Bidik 8 Platform Berisiko Tinggi
Meutya menjelaskan, perumusan besaran denda ini telah melalui serangkaian proses panjang, mulai dari konsultasi publik, sosialisasi resmi kepada PSE—khususnya kepada delapan platform berisiko tinggi—hingga penyerahan dokumen rumusan kepada Kementerian Keuangan.

“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.

Sebagai informasi, delapan platform yang sejak awal dikategorikan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Melalui penerapan sanksi ini, Kemkomdigi memastikan instrumen hukum disiapkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan pelindungan anak di ruang siber, sekaligus menjaga ekosistem digital tetap aman tanpa menghambat inovasi teknologi.(rls/mn)

Loading