JAKARTA — Memasuki enam bulan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat capaian signifikan. Kebijakan ini diklaim telah memberikan pelindungan bagi sekitar 28 juta anak di Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa evaluasi paruh tahun ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan aturan pelindungan anak tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan diwujudkan dalam langkah konkret oleh para penyelenggara sistem elektronik (PSE).

“Enam bulan ini menjadi tahap penting untuk melihat apakah kewajiban pelindungan anak benar-benar dijalankan oleh platform. Kami melihat ada platform yang sudah mengambil langkah konkret, tetapi masih ada yang perlu memenuhi kewajibannya,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Capaian Verifikasi dan Langkah Nyata Platform

Hingga 6 September 2026, tercatat sebanyak 252 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari 94 PSE telah merampungkan proses penilaian mandiri (self-assessment). Dari jumlah tersebut, Kemkomdigi telah merampungkan verifikasi terhadap 60 PLF, dengan rincian 38 berprofil risiko rendah dan 22 berprofil risiko tinggi.

Sebanyak 42 PLF telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sementara 18 PLF lainnya telah rampung diverifikasi dan tengah dalam proses penetapan.

Penerapan PP TUNAS ini juga mulai menampakkan hasil nyata di lapangan. Sebagai contoh, platform permainan Roblox sukses menerapkan sistem age gate dan klasifikasi fitur berbasis usia. Langkah ini secara otomatis mengalihkan sekitar 23 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun ke dalam pengaturan pelindungan yang jauh lebih ketat.

Batas Akhir Desember 2026 dan Sanksi Tegas

Kemkomdigi masih membuka kesempatan luas bagi seluruh PSE untuk menuntaskan kewajiban self-assessment hingga batas akhir pada 31 Desember 2026. Meutya menegaskan, jika tenggat waktu tersebut diabaikan, pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menetapkan secara langsung PLF terkait sebagai layanan berprofil risiko tinggi,” tandasnya.

Evaluasi komprehensif ini berjalan mengacu pada PP TUNAS serta peraturan pelanjutnya, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah memastikan pengawasan ketat akan terus digalakkan guna mewujudkan ekosistem digital yang ramah dan aman bagi masa depan anak-anak Indonesia.

Daftar Sebaran Penetapan PLF (Per 14 September 2026)
Berikut adalah rincian status verifikasi dan penetapan profil risiko PLF oleh Kemkomdigi:

28 PLF Berprofil Risiko Rendah (Resmi Ditetapkan):
Apple Arcade, Lapak Gaming, Itemku, App Store, Apple Books, Situs Web Lazada Service, OPPO Official Website, Game Center & Games, Google Shopping, Livin’ Next-G, Eidupay, DANA, UniPin, Livin’ by Mandiri, Netflix Kids Profile, FaceTime, iMessage, Google Messages, Gmail, Canva Pendidikan, iCloud Drive & Photos, Siri, YouTube Kids, Google Maps, Gemini, Apple Maps, Apple Invites, dan Google Classroom.

14 PLF Berprofil Risiko Tinggi (Resmi Ditetapkan):
Aplikasi Lazada, Situs Web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, Pinterest, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, dan Teamfight Tactics Mobile.

18 PLF Menunggu Penetapan Dirjen (Hasil Verifikasi Selesai):

Risiko Rendah (10 PLF): Google Play, PlayStation, Apple Music, Apple TV, Spotify, Ruangguru App & Web-based, Google Workspace, Google Search, Safari, dan Google Photos.

Risiko Tinggi (8 PLF): Apple Podcasts, WeTV (Layanan Streaming), MAXStream TV, Discord, Telegram Messenger, YouTube, Ludo World–Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends.(rls/mn)

Loading