BANGKOK — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmen kuat dalam memperketat penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok cyber scam di kawasan Asia Tenggara. Kompleksitas kejahatan modern ini dinilai menuntut keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap sindikat serta mekanisme pelindungan korban yang komprehensif.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Deputi Kerja Sama Asia Kemenko Polkam, Nur Rokhmah Hidayah, saat menjadi narasumber utama dalam Workshop on Strengthening Cyber Scam Victim Protection: Enhancing Identification, Referral, and Cooperation yang diselenggarakan oleh KBRI Bangkok di Sri Racha, Thailand, Rabu (9/9/2026). Di hadapan para pejabat Protokol dan Konsuler Perwakilan RI se-Asia Tenggara, ia memaparkan arah kebijakan strategis perlindungan WNI di luar negeri.
“Eskalasi kejahatan cyber scam menghadirkan kompleksitas baru karena batas antara korban dan pelaku kerap kabur (forced criminality). Fenomena ini menuntut keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan mekanisme pelindungan korban yang terukur,” tegas Nur Rokhmah.
Tantangan Forced Criminality dan Standarisasi Screening
Nur Rokhmah menekankan pentingnya standarisasi instrumen screening dan assessment di seluruh Perwakilan RI agar proses identifikasi WNI korban sindikat dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Kemenko Polkam secara aktif mendorong penguatan National Referral Mechanism (NRM) yang berpusat pada korban (victim-centered approach). Pendekatan ini krusial untuk memastikan setiap WNI yang terjebak mendapatkan hak perlindungan tanpa mengalami re-viktimisasi ataupun kriminalisasi atas tindakan terpaksa yang diperintahkan oleh sindikat.
Dari perspektif penegakan hukum, perwakilan Bareskrim Polri membeberkan bahwa modus operandi sindikat internasional kini semakin berevolusi dengan menyasar kelompok usia produktif berpendidikan tinggi melalui tawaran kerja palsu di platform digital. Guna mengatasi hambatan pembuktian lintas negara, Polri menerapkan strategi tiga pilar penindakan yang mencakup langkah preemtif, preventif, hingga represif.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menitikberatkan strategi pada pencegahan risiko (risk prevention) secara menyeluruh dari hulu hingga hilir (pre-border hingga post-border). Intervensi hulu diwujudkan melalui program Desa Binaan Imigrasi, pengetatan verifikasi paspor, peningkatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) guna mencegat PMI nonprosedural, serta pemanfaatan teknologi untuk memetakan jaringan kejahatan transnasional.
Sebagai respons atas ancaman kejahatan siber lintas batas ini, Pemerintah RI telah mengonsolidasikan kebijakan terpadu lintas kementerian dan lembaga.
Sejumlah langkah strategis yang digulirkan antara lain diplomasi operasional. Diperlukan Pembentukan Indonesia Desk di Kamboja sebagai pos komando taktis penanganan kasus di lapangan. Selain itu Deteksi Dini Keimigrasian, sebagai Pemanfaatan instrumen Subject of Interest (SOI) serta perluasan program Desa Binaan Imigrasi. Operasi penindakan tegas oleh Bareskrim Polri yang didukung penguatan kanal pengaduan resmi.
Melalui forum workshop di Thailand ini, Kemenko Polkam berharap seluruh Perwakilan RI di kawasan Asia Tenggara semakin solid. Sinkronisasi langkah dan penguatan mekanisme rujukan di lapangan diharapkan mampu merespons ancaman cyber scam secara cepat, terintegrasi, dan berorientasi penuh pada keselamatan WNI.(rls/mn)
![]()

