SAMARINDA — Proses persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.Smd antara Tim Advokat Publik melawan Gubernur Kalimantan Timur dan Tim Ahli Gubernur mengungkap sejumlah fakta baru. Pihak Advokat Publik membeberkan dinamika persidangan, mulai dari pencabutan Surat Keputusan (SK) di tengah jalan hingga temuan administratif dan honorarium yang disorot dalam persidangan.
Melalui keterangan resmi yang dirilis di Samarinda, Minggu (13/9/2026), Koordinator penggugat, G Dyah Lestari Wahyuningtyas, menyatakan dalam pemaparan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik agar masyarakat memperoleh gambaran objektif mengenai jalannya persidangan perkara administrasi pemerintahan tersebut.
Pencabutan SK di Tengah Agenda Pembuktian
Sorotan utama dalam persidangan bermula dari langkah pihak tergugat yang mengubah alat bukti di tengah agenda pembuktian. Pada 20 Agustus 2026 saat agenda pembuktian pertama, pihak Gubernur masih menggunakan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 sebagai bukti.
Namun, ungkap Dyah, pada agenda pembuktian kedua tertanggal 27 Agustus 2026, pihak tergugat menyampaikan bukti baru berupa SK Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 yang ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2026. Dalam diktum keenam SK baru tersebut, dinyatakan bahwa SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak 20 Agustus 2026.
“Pencabutan tersebut didasarkan pada alasan adanya enam anggota Tim Ahli yang mengundurkan diri. Kendati demikian, pihak Advokat Publik mencatat bahwa langkah pencabutan itu dilakukan di tengah proses persidangan, tepatnya setelah pihak kuasa hukum Gubernur melihat 73 alat bukti yang diajukan oleh para penggugat.” paparnya.
Dalam perkembangan persidangan selanjutnya, Advokat Publik melakukan penghitungan ulang terhadap komposisi keanggotaan dalam SK terbaru. Berdasarkan verifikasi, jumlah total anggota Tim Ahli Gubernur dalam SK baru tercatat sebanyak 37 orang—berbeda dari pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan angka 35 orang atau dari jumlah awal 47 orang.
Berdasarkan fakta persidangan, rincian status perubahan keanggotaan Tim Ahli Gubernur meliputi:
– Enam orang mengundurkan diri: Enjang Dana Resi (Koordinator Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah, mundur 26 Februari 2026), Risyad, S.Kom. (Anggota, mundur 27 Februari 2026), Hijrah Mas’ud, S.K.M., M.A.R.S. (Wakil Ketua 1, mundur 28 April 2026), Irfan Wahid, S.SN., B.A., M.M. (Dewan Penasihat, mundur 29 April 2026), Ari Utari (Staf Pendukung SDM dan Kesra, mundur 1 Juni 2026), dan Teguh Poncoh Pamungkas (Anggota Bidang Infokom, mundur 3 Agustus 2026).
– Dua orang diusulkan diberhentikan karena tidak aktif: Supriansah, S.H., M.H. (Koordinator Bidang Infokom) dan Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc. (Dewan Penasihat).
– Dua orang tanpa keterangan kejelasan status dalam SK baru: Muhammad Reza Padillah dan Johar Latifah (Staf Pendukung).
“Selain pergeseran jumlah personel, Advokat Publik menemukan bahwa dari total 47 nama dalam SK awal, hanya tercatat 41 identitas diri, 19 biodata, dan 36 pakta integritas yang terpenuhi.” terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Kemenkumham dan Universitas Mulawarman yang dihadirkan dalam persidangan, anggota Tim Ahli yang tidak memenuhi syarat administratif sesuai Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 secara otomatis dinyatakan gugur.
Polemik Honorarium dan Sikap Pihak Penggugat
Persidangan turut mengungkap fakta seputar besaran honorarium yang diterima anggota Tim Ahli Gubernur. Jika sebelumnya beredar kabar bahwa anggota menerima honorarium sebesar Rp20 juta, saksi dari pihak Tim Ahli yang dihadirkan di persidangan justru mengaku hanya menerima bersih sebesar Rp14.250.000. Dana tersebut dikirim langsung melalui mekanisme transfer bank tanpa disertai slip gaji atau bukti potong pajak yang transparan bagi penerima.
Menanggapi seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan, Tim Advokat Publik menyatakan sikap penuh hormat terhadap independensi Majelis Hakim PTUN Samarinda dalam memeriksa dan memutus perkara a quo. Mereka menegaskan bahwa sengketa ini menyangkut kepentingan publik terkait keabsahan tindakan administrasi pemerintahan.
“Kami menyerahkan penilaian akhir mengenai keabsahan tindakan administrasi tersebut kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak,” pungkas Dyah Lestari dalam pernyataan dari rilis tersebut.(*/mn)
![]()

