JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengambil langkah tegas merombak sistem penyelenggaraan ibadah haji khusus. Secara resmi, pemerintah menghapuskan mekanisme “lunas tunda ganti” demi memastikan seluruh proses pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berjalan transparan, akuntabel, serta berkeadilan berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kebijakan pembersihan ini lahir dari hasil evaluasi menyeluruh terhadap carut-marut tata kelola haji khusus di masa lalu. Berdasarkan temuan instansi dan fakta persidangan kasus korupsi kuota haji sebelumnya, celah “lunas tunda ganti” kerap dieksploitasi oleh oknum tertentu—yang kerap terafiliasi dengan kartel haji—untuk mengeruk keuntungan haram.

Praktik culas tersebut memungkinkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperjualbelikan kursi keberangkatan. Jemaah yang bersedia membayar harga mahal dan memberikan suap dapat berangkat mendahului antrean, sementara jemaah sah yang telah menunggu bertahun-tahun sesuai nomor porsi justru tersingkir.

Wamenhaj Dahnil Anzar saat bersama jemaah lansia.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Wamenhaj Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Wamenhaj menegaskan, di bawah kepemintahan Presiden Prabowo, praktik kotor berkedok “gak ngantri asal bayar mahal dan siap sogok segera berangkat” resmi diharamkan dan dihapus mutlak. Negara, sambungnya, tidak boleh membiarkan hak masyarakat penunggu antrean dirampas oleh praktik rente.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.

Dengan ditiadakannya celah ini, apabila ada jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun mendadak membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi kosong tersebut tidak boleh lagi diisi secara sewenang-wenang oleh jemaah pilihan biro travel. Pengisian kuota mutlak dikembalikan kepada antrean normatif sesuai sistem resmi yang berlaku.

Kebijakan ini juga memutus rantai monopoli agar kesempatan berangkat tidak hanya berputar pada lingkaran jemaah di biro travel tertentu.

Perkuat Pengawasan PIHK
Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, Kemenhaj akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh gerak-gerik PIHK, mulai dari tahap pendaftaran, pelunasan biaya, rotasi pengisian kuota, hingga detik-detik keberangkatan ke Tanah Suci.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkas Dahnil Anzar.(rls/mn)

Loading