SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan polemik terkait pengadaan sewa kendaraan jabatan telah tuntas sepenuhnya. Langkah penyelesaian ini ditempuh melalui evaluasi kontrak secara menyeluruh, koreksi harga, hingga pengembalian kelebihan pembayaran senilai total Rp4,4 miliar ke kas daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wali Kota Samarinda, Jalan Balaikota, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (9/9/2026).
Andi Harun menegaskan bahwa penyelesaian ini dicapai melalui proses klarifikasi yang transparan dan akuntabel bersama Inspektorat serta Bagian Umum Pemkot Samarinda, dengan turut berkonsultasi secara intensif bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Seluruh proses klarifikasi dan tindak lanjut soal mobil itu telah selesai dilakukan,” ujar Andi Harun di hadapan awak media.
Dalam penjelasannya, evaluasi yang dilakukan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menguji kewajaran harga serta durasi riil penggunaan kendaraan bersama pihak penyedia, yakni PT CSM Corporatama.
Pada kontrak awal, masa sewa kendaraan dipatok selama 24 bulan dengan nilai sekitar Rp3,96 miliar. Berdasarkan hasil review ulang, nilai kewajaran kontrak tersebut dikoreksi. Selain itu, untuk kontrak periode November 2025 hingga November 2026, kendaraan tercatat hanya digunakan selama tujuh bulan sehingga durasi dan nilai kontrak disesuaikan secara proporsional.
Setelah memperhitungkan komponen kewajiban pajak yang telah disetorkan kepada negara, pihak penyedia jasa resmi mengembalikan kelebihan dana. Seluruh dana tersebut kini telah masuk ke kas daerah dengan total nilai penyelesaian mencapai kisaran Rp4,4 miliar.
“Pengembalian dana dari PT CSM sudah masuk seluruhnya ke kas daerah,” tegas Andi Harun.
Meski aspek pengembalian keuangan negara telah rampung dan tidak ditemukan adanya indikasi konflik kepentingan pejabat dalam hasil pemeriksaan Inspektorat, Andi Harun memastikan bahwa proses penegakan disiplin kepegawaian internal tetap berjalan sesuai prosedur. Pemerintah saat ini masih memfinalisasi tindakan administratif bagi pihak-pihak terkait.
“Proses disiplin kepegawaian tetap berjalan meskipun persoalan keuangannya sudah diselesaikan,” imbuhnya. Terkait aspek hukum pidana, Pemkot menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Tanggapi Putusan Praperadilan
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Samarinda turut meluruskan pemberitaan terkait proses hukum praperadilan yang sempat mengaitkan pengadaan kendaraan operasional tersebut. Ia memaparkan bahwa Pengadilan Negeri Samarinda telah mengeluarkan putusan resmi pada 1 September 2026.
Berdasarkan Perkara Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Smn, objek gugatan praperadilan tersebut tidak hanya mencakup sewa kendaraan jabatan, melainkan turut menyeret sejumlah persoalan lain—seperti renovasi rumah jabatan Gubernur Kaltim, pembangunan gedung pusat layanan jantung terpadu RSKD, penerbitan izin usaha pertambangan, hingga penghapusan bersyarat piutang daerah. Seluruh objek dalam praperadilan tersebut diputus tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Sebagai bentuk transparansi akhir, Pemkot Samarinda kini tengah merapikan seluruh dokumen pertanggungjawaban untuk segera dilaporkan kembali kepada KPK, Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Kejaksaan Negeri Samarinda.(ja/mn)
![]()

