PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bekerja sama dengan Polres Empat Lawang berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika skala besar. Dalam operasi gabungan yang digelar Jumat (24/4/2026), petugas membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Selain melenyapkan ladang produksi, polisi juga menyita sedikitnya 220 kilogram ganja kering yang telah dikemas dalam 11 karung besar dan siap diedarkan ke berbagai wilayah.
Hasil Penyelidikan Sejak Februari
Operasi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., bersama Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. Pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dimulai sejak Februari 2026 untuk memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga ke Pulau Jawa.
Kronologi penangkapan bermula saat petugas meringkus tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di sebuah loket bus di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan PD, ditemukan barang bukti awal yang kemudian menuntun petugas menuju lokasi produksi utama di Desa Batu Jungul.
Tersangka PD diketahui mengelola seluruh rantai produksi secara mandiri, mulai dari penanaman di lahan seluas 20 hektar hingga distribusi hasil panen. Jaringan ini teridentifikasi telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan wilayah edar mencakup Empat Lawang, Palembang, hingga menyeberang ke Pulau Jawa.
“Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana.
Selain ganja kering dan ladang aktif, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi ladang. Saat ini, polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Capaian Besar Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., pada Minggu (26/4/2026) menyebut bahwa pengungkapan ini adalah salah satu prestasi terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ini bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali tergiur mengelola lahan ilegal serupa.
Atas perbuatannya, tersangka PD kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat dan pengembangan pasal penyidikan lebih lanjut.(rls/mn)
![]()

