KUTAI TIMUR – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di kawasan Barak Bujang Multi Estate, Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus terungkap setelah orang tua korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, melaporkan kejadian ke Polsek Sangkulirang.

“Pelapor sempat mencari anaknya yang tidak berada di rumah, hingga akhirnya mendapati anaknya berada di dalam kamar terlapor di area Barak Bujang Multi Estate. Dari situ diketahui adanya dugaan tindak asusila yang telah terjadi lebih dari satu kali,” ujar Iptu Erik Bastian.

Terlapor berinisial DYT, lanjutnya, merupakan warga Jalan Siumolo, Kelurahan Tua Kau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan perkebunan di wilayah Sangkulirang.

“Setelah menerima laporan, tim langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan tempat terlapor bekerja untuk melakukan pencarian. Terlapor akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, dengan bantuan pihak perusahaan,” kata Iptu Erik Bastian.

Dari hasil penyelidikan, imbuh Kapolsek, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju lengan pendek warna cokelat dan satu celana pendek kain warna hitam.

Iptu Erik Bastian menyebut, motif terlapor diduga dilandasi hubungan asmara dengan korban.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terlapor kini telah diamankan di Mako Polsek Sangkulirang beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Erik Bastian. (Q)

Loading