SAMARINDA — Di balik megahnya arsitektur modern Pasar Pagi Samarinda hasil revitalisasi total oleh Pemkot Samarinda, tersimpan realitas ekonomi yang memprihatinkan. Alih-alih mendatangkan kesejahteraan, lorong-lorong pasar yang kini berdiri megah justru diwarnai oleh sepi pembeli dan keluhan para pedagang yang kesulitan bertahan hidup.
Fakta tersebut terungkap secara telanjang saat jajaran Komisi II DPRD Samarinda bersama Dinas Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh lantai bangunan pasar, Kamis (30/7/2026). Hasil sidak menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari revitalisasi mewah ini belum dirasakan secara merata oleh para pedagang.

“Belum Pecah Telur” hingga Beban Retribusi di Tengah Sepi Pembeli
Berdasarkan data di lapangan, tingkat keterisian atau okupansi lapak di Pasar Pagi baru mencapai sekitar 40 persen, dengan menyisakan 1.000 dari total 2.500 lapak yang masih mangkrak dan belum beroperasi.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan keprihatinannya usai berdialog langsung dengan para pedagang dari lantai satu hingga lantai enam. Ia mendapati kondisi psikologis pedagang yang jauh dari kata tenang akibat sepinya transaksi jual beli.
“Tadi kita dengar ada yang sudah tiga bulan, satu pun tidak ada terbeli dagangannya, ada yang satu minggu cuma satu saja terbeli, ada juga yang satu hari satu,” ujar Iswandi.
“Dari lantai satu sampai lantai enam jarang sekali saya melihat yang tersenyum. Semua merengut, pusing memikirkan retribusi sementara dagangannya belum laku,” imbuhnya.

Iswandi menilai, keindahan estetik bangunan pasar saat ini berbanding terbalik dengan fungsi ekonominya di tingkat bawah. Ia mewanti-wanti agar megahnya fisik bangunan tidak menutupi krisis riil yang sedang dihadapi para pelaku usaha kecil di dalamnya.
Selain masalah sepinya pembeli, sidak Komisi II DPRD Samarinda juga menemukan sejumlah kendala teknis penataan lapak yang merugikan pedagang. Banyak pedagang mendapatkan jatah lebih dari satu lapak, namun lokasinya terpencar di lantai yang berbeda-beda.
Kondisi ini membuat pedagang kesulitan membuka seluruh kios karena terbentur biaya operasional tambahan untuk membayar penjaga. Satu kios saja belum menghasilkan, sehingga pembagian lapak yang terpencar justru memperberat beban finansial mereka.
Tidak hanya itu, pedagang yang mendapat lokasi di bagian belakang pasar juga mengeluhkan nasib mereka yang terisolasi dari jangkauan pengunjung.
“Kasihan juga, sudah dapatnya di belakang, tidak pernah didatangi orang. Sudah berbulan-bulan. Ini harus kita pikirkan,” tutur Iswandi.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan telah menetapkan batas waktu (deadline) hingga 31 Agustus 2026 bagi pemilik lapak untuk segera beroperasi, dengan ancaman penarikan dan pengalihan lapak kepada pihak lain jika tetap dibiarkan kosong.
Kendati kebijakan tersebut awalnya dinilai tepat untuk memaksimalkan fungsi pasar, Komisi II DPRD meminta Pemkot Samarinda untuk mengevaluasi kembali tenggat waktu tersebut secara bijak. Mengingat kompleksnya persoalan di lapangan—mulai dari daya beli yang rendah hingga penataan lapak yang kurang efektif—pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi komprehensif agar denyut nadi perekonomian di Pasar Pagi dapat benar-benar hidup kembali secara adil bagi seluruh pedagang.(*/mn)
![]()

