JAKARTA – Aksi unjuk rasa bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” digelar oleh ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Jabodetabek di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Demonstrasi yang dimotori oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia ini menjadi sorotan tajam terkait isu stabilitas ekonomi nasional.

Aksi Demo Bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” yang digelar di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).

Dalam aksinya, massa mahasiswa membawa lima tuntutan krusial. Beberapa di antaranya meliputi desakan penghentian pemborosan APBN, penurunan harga kebutuhan pokok, hingga penolakan keras terhadap kenaikan harga BBM Pertamax nonsubsidi yang melonjak di atas 30 persen per 10 Juni 2026.

Selain itu, para pengunjuk rasa juga menuntut reformasi birokrasi, termasuk penghentian program strategis nasional yang dianggap bermasalah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersandung kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), serta kebijakan Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai memotong dana desa.

Sebelum tiba di titik utama, ribuan mahasiswa sempat melakukan long march setelah akses menuju Bundaran HI dibatasi oleh aparat keamanan di kawasan Dukuh Atas.

KPI Beri Klarifikasi Soal Liputan Media

Di tengah memanasnya situasi, muncul isu di media sosial yang menuding televisi nasional melakukan pembiaran atau tidak memberitakan aksi demonstrasi tersebut. Menanggapi hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan klarifikasi resmi.

Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, membantah keras tuduhan adanya kooptasi pemerintah terhadap media massa. Berdasarkan hasil pantauan Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, setidaknya terdapat sembilan televisi nasional yang telah meliput aksi tersebut, yakni BTV, CNN Indonesia, Metro TV, iNews, TVRI, Trans 7, Kompas TV, Garuda TV, dan TV One.

“Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut,” ujar Tulus, Sabtu (13/6/2026).

Tulus menegaskan bahwa pihak regulator, baik KPI maupun Kementerian Komdigi, tidak memiliki kewenangan untuk mendikte kebijakan editorial media. Ia menekankan bahwa media memiliki dewan redaksi independen dalam menentukan konten pemberitaannya.

“Tudingan adanya kooptasi media tidak berdasar. Media memiliki kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen,” tegasnya.

Sebagai penutup, KPI menyatakan komitmennya dalam menjaga iklim demokrasi melalui pengawasan isi siaran agar tetap faktual, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai dengan standar etika penyiaran yang berlaku.(*/mn)

Loading